BANGKA BARAT — 12 orang penumpang asal Lampung yang diduga membawa Surat Keterangan ( Suket ) hasil rapid antigen palsu dipulangkan Tim Angla Pelabuhan Tanjung Kalian ke tempat asalnya pada Selasa ( 19/1/2021 ) kemarin.
Menurut Sekretaris Satgas Penanganan Covid – 19 Bangka Barat, Sidarta Gautama, kedua belas orang tersebut merupakan korban tindak pemalsuan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab, sehingga mereka hanya dijatuhi sanksi dipulangkan saja.
” Sudah dikembalikan mereka, mereka kan korban, tapi dia disanksi lah jadi tidak masuk kesini,” ujar Sidarta Gautama via telepon, Rabu ( 20/1/2021).
Bahkan kata Sidarta, berdasarkan informasi yang ia dapat, pelaku pemalsuan Suket Rapid Antigen palsu itu pun sudah berhasil diamankan Polsek Banyuasin, Sumatera Selatan.
” Untuk pelaku informasi yang kami dengar sudah diamankan di Polsek Banyuasin, dia ( pelaku ) bukan orang rumah sakit atau orang klinik tersebut tetapi bersifat perantara,” tukasnya.
Mengenai Klinik Abdi Waluyo yang tertera di Suket sebagai pihak yang memeriksa 12 penumpang, kata Sidarta setelah dicek lebih lanjut ternyata klinik tersebut sudah tidak beroperasi lagi selama empat tahun belakangan. Karena itu, pihaknya tidak dapat mengambil tindakan lebih lanjut.
” Klinik itu sudah tidak beroperasi selama empat tahun kebelakang, mau negor siapakah? kecuali rumah sakit atau klinik itu masih beroperasi sampai dengan hari ini mungkin bisa memberikan tegoran oleh dinas kesehatannya,” cetus Sidarta.
Kasus ini pun sebut dia tidak bisa diproses oleh pihak Pemerintah Provinsi Babel karena tindak pemalsuan tersebut terjadi di luar wilayah Babel.
Sedangkan pihak Satgas Covid-19 Bangka Barat sendiri lanjut Sidarta hanya memproses kebutuhan korban yang sudah terlanjur berada di Muntok, karena itu dikenakan sanksi dipulangkan ke tempat asalnya.
” Dengan demikian kita memandang ini bahwa ini ada kekurang telitian dari pada korban, dan mereka jadi korban, maka sanksinya kita dikembalikan, urusan kita sudah selesai, sebenarnya kita tidak ada masalah hanya yang disana bermasalah. Kita tunggu saja hasil final kasus ini,” tandasnya. ( SK )