BANGKA TENGAH — Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Tengah dalam waktu lima bulan terakhir ini berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba, dan membekuk 15 tersangka.
“Dari awal Januari sampai dengan bulan Mei 2022 ada 14 kasus peredaran narkoba yang berhasil kami ungkap, sedangkan untuk tersangkanya sebanyak 15 tersangka, dan barang bukti yang disita seberat 32,78 Gram narkotika jenis sabu – sabu,” ungkap Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Tengah IPTU Windaris, Jum’at (17/6).
Lanjut Windaris, dari 15 tersangka yang tertangkap ini 2 di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan peran para tersangka ini sebagai bandar dan kurir.
“Dari 15 tersangka 2 orang adalah residivis, dan semuanya yang kita tangkap rata – rata warga Bangka Tengah,” tuturnya.
Windaris mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan kepada pihak berwenang, apa bila mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
“Narkoba musuh kita bersama, untuk itu apabila masyarakat atau ada anggota keluarga yang menggunakan narkoba lebih baik laporkan kepada kami, karena kalau kita langsung nangkap akan di proses secara hukum, tapi kalau pihak keluarga yang melaporkan akan kami lakukan rehabilitasi untuk menyembuhkan para pengguna narkoba ini,” pungkasnya. (Hari Yana)