HEADLINEHUKUM KRIMINAL

22 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

27
×

22 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Penyidik Subdit Gakkum Sirektorat Polairud Polda Babel, melimpahkan 21 orang tersangka perkara penambangan timah ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Bangka Belitung, Senin (22/3).

Direktur Polairud Polda Babel, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Toni Sarjaka mengungkapkan, 21 orang yang dilimpahkan (Tahap II) itu terkait kasus penambangan ilegal yang diamankan beberapa waktu lalu.

“Tadi pagi kita Tahap II ada 21 orang. Kita serahkan berkasnya, sementara orangnya secara online (virtual). Artinya, tersangkanya disiapkan didepan kamera, kemudian dicek oleh jaksanya,” ungkap Toni Sarjaka di ruang kerjanya, Senin (22/3) siang.

Pekan lalu, kata Tonupi Sarjaka, penyidik Subdit Gakkum juga melimpahkan satu orang tersangka, yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Minggu lalu juga kita ada Tahap II satu orang. Jadi total sudah 22 orang kita limpahkan ke jaksa,” bebernya.

Masih kata Toni Sarjaka, ada 28 orang yang ditahan di Rutan Direktorat Polairud. Dari jumlah itu, enam orang tahanan penyidik, dan 22 orang statusnya tahanan jaksa yang dititipkan di Direktorat Polairud.

“Jumlah tahanan 28 orang. Enam masih tahanan penyidik, 22 orang statusnya tahanan jaksa, tapi dititipkan di sini (Rutan Direktorat Polairud),” kata Dia. (Romlan)