HEADLINEHUKUM KRIMINAL

29 Kg Ganja Dan Ratusan Miras Ilegal Dimusnahkan

40
×

29 Kg Ganja Dan Ratusan Miras Ilegal Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Polda Babel memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 29 Kilogram dan ratusan minuman keras ilegal hasil Ops Pekat Menumbing Polda Babel TA 2021.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana narkoba dan operasi pekat Menumbing.

“Barang bukti ada ganja sebanyak 29 Kg dan ada ratusan minuman keras. Dengan ini meyakinkan Polda Babel sungguh-sungguh melakukan penertiban, penindakan penegak hukum kepada para pelaku kejahatan narkoba dan kejahatan miras,” ungkap Kapolda Babel. Selasa (27/04/2021), di halaman Bhaypark Polda Babel.

Oleh sebab itu, Ia meminta kepada masyarakat Bangka Belitung untuk menghindari penggunaan narkoba maupun miras di lingkungan sekitar khususnya anggota keluarga.

“Hindari penggunaan narkoba untuk menjaga keluarga kita, saudara-saudara kita, agar tidak mudah, agar tidak ikut dalam peredaran narkoba maupun penggunaan miras yang dampaknya dengan miras ini kehilangan kesadaran diri,” ucapnya.

Selain dampak yang diterima, narkoba dan miras juga tidak bisa mengontrol diri yang mana bisa membuat si pengguna atau pemakai dapat melakukan perbuatan yang menyebabkan tindak pidana.

Di bulan Ramadhan ini, Ia mengatakan akan terus memberantas peredaran narkoba maupun miras ilegal ini secara rutin, agar Bangka Belitung terbebas dari narkoba dan miras.

“Kegiatan ini kita laksanakan terus, yang kita lakukan pemusnahan ini adalah bukti dari hasil operasi kemarin. Masih ada kegiatan-kegiatan lainnya baik dalam rangka operasi yang rutin atau operasi yang lain. Semoga Bangka Belitung bebas dari narkoba dan minuman keras,” harapnya.

Sementara itu, Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Roesman, memberikan apresiasi kepada Polda Babel atas keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba Dan miras ilegal di wilayah Provinsi Bangka Belitung

“Apresiasi untuk Polda Babel beserta jajarannya, yang dengan sigap dan cepat dalam pemberantasan narkoba dan miras di Babel ini, ini merupakan keberhasilan yang luar biasa di raih pada tahun ini,” ucap Erzaldi.

Ia berharap kedepan,  Polda Babel agar lebih meningkatkan lagi dalam memberantas narkoba dan miras ini.

“Kepada anggota yang telah berupaya berhasil, saya memberikan apresiasi yang tinggi. Dan untuk kedepannya, untuk lebih ditingkatkan lagi dalam memberantas narkoba dan miras agar lebih banyak lagi generasi bangsa yang terselamatkan,” jelasnya.

“Dapat kita bayangkan apabila peredaran narkoba ini tidak sampai teringkus maka berapa banyak generasi bangsa kita yang terjerumus,” pungkasnya.

Adapun Barang Bukti yang saat ini dimusnahkan berupa Ganja 29 Kg, miras jenis Arak sebanyak 194 bungkus plastik, 68 botol, serta 2 jerigen, miras jenis Tuak sebanyak 2 ember, miras jenis Bir sebanyak 442 botol, dan 250 kaleng.

Proses hukum terhadap tersangka pemilik narkotika atas nama YN, disangkakan melangggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 115 Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan terhadap minuman keras yang dimusnahkan telah dilakukan proses oleh penyidik masing masing satuan dijajaran Polda Babel. (Iqbal)