HEADLINEHUKUM KRIMINAL

6 Bulan 35 Kasus, 40 Orang Tersangka

×

6 Bulan 35 Kasus, 40 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini
IPTU Deni Wahyudi

BANGKA — Sebanyak 35 kasus narkoba diungkap Satresnarkoba Polres Bangka dalam kurun waktu 6 bulan di tahub 2022 ini. Dari 35 kasus tersebut, tercatat 40 orang ditetapkan Polisi sebaga8 tersangka. Bahkan dari itu, salah satu diantaranya merupakan penangkapan dengan jumlah barang bukti yang besar.

Kapolres Bangka, melalui Kasat Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi mengatakan, para terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh tim gradak Satresnarkoba Polres Bangka, mayoritasnya adalah bandar dan pengedar

” Total tersangka ada 40 orang. Semua tersangka yang diamankan adalah para pengedar dan bandar narkoba serta sebagian merupakan residivis,” kata IPTU Deni, saat ditemui di ruang kerjanya di Polres Bangka, Kamis (04/08) siang.

Dikatakan IPTU Deni, dari 35 kasus itu tercatat, sebanyak 3,73 kilogram narkotika jenis sabu, 389 butir pil ektasi dan 0,25 gram ganja yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangka. Dan pada bulan Mei lalu kata Deni, merupakan tangkapan terbesar Polres Bangka.

” Yang menjadi tangkapan terbesar adalah penangkapan di Riausilip bulan Mei lalu. Bb nya 3,6 kilogram, itu sudah kelas bandar besar lah,” ujarnya.

Masih kata IPTU Deni, mayoritas masyarakat yang tersandung kasus narkoba adalah kaum pemuda dan remaja. Maka dari itu, dia meminta kepada orang tua harus mengontrol anak-anaknya dalam segi pergaulan.

” Mayoritas yang kena pemuda dan remaja. Diharapkan para orang tua harus lebih mengawasi dalam pergaulan anak anaknya sehingga tidak terjerumus dalam penggunaan Narkoba,” imbuhnya.

Atas hasil pengungkapan itu membuat Satresnarkoba Polres Bangka mendapatkan sejumlah penghargaan dan apresiasi dari instansi lainnya termasuk Polda Babel. Mereka juga dihibahkan satu unit mobil untuk operasional dari Pemkab Bangka baru-baru ini. (Randhu)