HEADLINEPEMPROV BABEL

800 WNA Dapat Izin Keimigrasian

64
×

800 WNA Dapat Izin Keimigrasian

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Pejabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan Warga Negara Asing yang sudah memiliki izin di Babel mencapai ratusan orang.

Hal itu, Safrizal seusai menghadiri peringatan Hari Bakti Imigrasi yang ke 74 Tahun di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bangka Belitung, Jumat, (26/1/2024).

“Yang jelas warga negara asing yang tinggal disini, memiliki izin tinggal itu kira-kira ada 800-an, ya,” kata Safrizal.

Menurut Safrizal, Warga Negara Asing yang sudah mendapatkan izin Keimigrasian bekerja di berbagai sektor, mulai timah hingga pertanian.

“Tentu itu sudah mendapat izin Keimigrasian untuk tempat tinggal, terutama yang bekerja di sektor timah, sektor sawit, kemudian perkapalan, karena kita di sini ekspor,” ujarnya.

Menurut Safrizal, tidak masalah Warga Negara Asing menetap tinggal di Bangka Belitung, asalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan, kami kira akan diberikan izin tinggal oleh Bangka Belitung,” tutupnya. (Dika)