PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bangka Belitung memberikan catatan dalam rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemprov Babel yang diberikan BPK RI, dalam sidang paripurna, Senin (20/06/2022).
Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dengan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Atas Laporan Keuangan Pemprov Babel tahun anggaran 2021.
Beberapa catatan rekomendasi itu dibacakan Wakil Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung M. Amin, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Amri Cahyadi, dan dihadiri Penjabat Gubernur Ridwan Djamaluddin, Sekda Naziarto, serta Forkopimda.
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menekankan penyelesaian rekomendasi ini harus diselesaikan Pemprov Babel melalui perangkat daerahnya dalam waktu 60 hari.
“Ya, waktunya 60 hari setelah LHP ini diterima dan harus selesai,” ungkap Amri.
Sementara itu Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, memastikan rekomendasi tersebut akan segera diselesaikan.
“Secepatnya akan kami tindaklanjuti, baik itu temuan bersifat administratif maupun menyangkut pengembalian uang ke kas daerah,” ungkapnya.
Pemprov Babel mengucapkan terimakasih atas rekomendasi dan saran-saran konstruktif yang telah dituangkan dalam LHP yang disampaikan BPK RI dan dibacakan dalam rapat paripurna ini.
Perlu diketahui, sebanyak 1.094 rekomendasi dari 1221 rekomendasi telah diselesaikan Pemprov Babel sejak tahun 2005.
“89,60 persen sudah dinyatakan selesai dan sesuai,” ujarnya.
Sementara temuan terhadap pengelolan keuangan dan aset atas nilai penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara/daerah per 31 Desember 2021 senilai Rp41,4 Miliar. (Dika)