HEADLINEHUKUM KRIMINAL

9 Penambang Ditetapkan Tersangka

19
×

9 Penambang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 2 unit ponton TI Selam berikut pasir timah, serta 10 orang penambang pada Rabu (05/07) malam.

Dua unit ponton selam itu diamankan karena kedapatan menambang timah tanpa izin di perairan sekitar Pulau Mengkubung, Kecamatan Belinyu.

Berdasarkan data yang diterima wartawan, Direktur Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasubdit Gakkum AKBP Toni Sarjaka, membenarkan adanya penangkapan itu.

” Wa’alaikumsalam, iya benar,” tulis AKBP Toni saat dikonfirmasi via pesan WhatsAppnya, Kamis (07/07) siang.

AKBP Toni mengatakan, ketiga ponton selam itu kedapatan sedang menambang timah di perairan Mengkubung. Mereka bekerja tanpa mengantongi izin dari pihak terkait.

Dilanjutkan AKBP Toni, saat ini kasus tersebut masuk ke ranah penyidikan. Dari 10 orang penambang yang diamankan, 9 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

” Untuk kasus sudah kita naikkan ke proses penyidikan. Dari hasil gelar perkara kita menetapkan 9 orang tersangka. Barang bukti lain yang kita amankan ada 40 kilogram pasir timah, serta 3 unit ponton jenis selam,” bebernya.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukumab penjaran paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp. 10 Milyar. (Randhu)