HEADLINEPANGKALPINANG

Abang Hertza Sikapi Pertambangan di Pangkalpinang

1
×

Abang Hertza Sikapi Pertambangan di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Permasalahan pertambangan diwilayah Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tak pernah habisnya. Apalagi, penambangan itu dilakukan secara ilegal.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan bahwa pertambangan timah diwilayah Kota Pangkalpinang tidak dibenarkan, sebab Kota Pangkalpinang bukan wilayah pertambangan.

“Terkait ini saya berharap hal-hal tersebut, terutama untuk pihak terkait harus bisa melakukan penertiban, karena dengan adanya penambangan liar itu akan merusak ekosistem yang ada dan merusak tatanan yang ada,” ungkapnya. Minggu (02/05/2021), di Pangkalpinang.

Ia menjelaskan, dampak dari penambangan tersebut kata Abang Hertza, akan merusak saluran hulu ke hilir yang otomatis itu akan terganggu. Selain itu, wilayah-wilayah yang dilakukan penambangan secara ilegal oleh masyarakat tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan.

“Pertama kita sudah tahu bahwa timah sekarang merupakan barang strategis dan harus ada undang-undang minerba yang mendasari hal itu,” ucapnya.

“Kedua Pangkalpinang apapun alasannya tidak boleh dilakukan penambangan karena bukan wilayah pertambangan,” sambungnya.

Oleh sebab itu , kata Abang Hertza terkait dengan pertambangan timah ilegal di Kota Pangkalpinang, dirinya berharap ini bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang terutama oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini berkoordinasi kepada pihak kepolisian maupun TNI.

Lanjutnya, sebagaimana diketahui kata Abang Hertza bahwa disisi lain masyarakat yang melakukan pertambangan tersebut merupakan masyarakat yang berdomisili diluar wilayah Kota Pangkalpinang. Dan ini katanya berdasarkan temuan dilapangan maupun laporan dari Sat Pol PP Kota Pangkalpinang.

“Kita harapkan disini masyarakat Kota Pangkalpinang turut melakukan hal untuk menolak pertambangan diwilayahnya. Dan saya tegaskan Pemerintah Kota Pangkalpinang harus melakukan tindakan tegas bersama dengan pihak terkait agar Pangkalpinang diluar Zona pertambangan,” harapnya.

Abang Hertza menilai terkait dengan pertambangan timah ilegal diwilayah Kota Pangkalpinang ini kurangnya sisi pengawasan ataupun kurang ketatnya untuk melakukan penertiban. Karena menurut Abang Hertza penertiban itu tidak hanya sebatas penertiban namun harus adanya perlakuan berkala.

“Memang sekali melakukan penertiban ini memerlukan anggaran, mungkin disaat kondisi Covid-19 ini khususnya untuk Sat Pol PP Kota Pangkalpinang sebagai leading sektor dalam hal pelaksanaannya yang anggarannya minim sekali,” katanya.

Selain itu kata Abang Hertza, disisi lain aturan-aturan yang dilakukan oleh penegak hukum terutama Sat Pol PP belum ada regulasi yang mengatur terutama untuk Perda.

“Jika memang perlu dibuatkan perda tinggal dorong eksekutif. Dorong itu kepada DPRD. DPRD siap untuk melakukan hal tersebut, jika diperlukan regulasi seperti itu,” terangnya.

Dalam hal ini, kata Abang Hertza, tidak ada pemerintah yang diuntungkan, yang ada pemerintah dirugikan dan tidak ada masyarakat yang diuntungkan, yang ada masyarakat yang dirugikan.

“Kami DPRD Kota Pangkalpinang hanya bersifat mengimbau agar hal tersebut dapat dilakukan penertiban. Selebihnya ini perlu disuport dengan anggaran, sebab setiap kegiatan tidak mungkin tidak memerlukan anggaran,” ucapnya.

“Disisi lain kita ingin lakukan penertiban tetapi kita minim anggaran, dilain sisi kita harus menyelesaikan permasalahan Covid-19,” imbuhnya. (Iqbal)

READ  AFJ dan AFFA, Ajak Masyarakat Desak MeliĆ” Hotel Penuhi Janji Cage-Free