HEADLINEPILKADA

Adet Apresiasi MK Ubah Aturan Pencalonan Pilkada 2024

6
×

Adet Apresiasi MK Ubah Aturan Pencalonan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Adet Mastur. Foto: Ist

PANGKALPINANG – Bakal Calon Bupati Kabupaten Bangka Tengah 2024-2029, Adet Mastur, sangat mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan putusan perubahan aturan syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu berkaitan dengan penghitungan syarat mengusung kepala daerah di perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Saya sangat mengapresiasi dengan adanya putusan MK terbaru ini, dengan begitu maka demokrasi di Indonesia tidak mati,” kata Adet Mastur dikonfirmasi via sambungan telpon, Selasa (21/8/2024).
[irp][irp]
Menurut Adet, dengan aturan lama itu maka keinginan kelompok tertentu yang ingin menguasai kekuasaan, dengan ingin melawan kotak kosong tentunya kontestasi politik, baginya tidak adil.

“Saya rasa tidak adil, kalau ada sekelompok yang menguasai kekuasaan, dan saya juga merasa bersukur dengan ada keputusan ini, sehingga kita optimis bisa maju,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam putusan MK menyatakan isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
[irp][irp]
Maka dari itu, MK mengubah persyaratan untuk persyaratan calon kepala daerah dalam pasal itu. MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
[irp][irp]
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Adapun gugatan ini diajukan oeh Partai Buruh dan Partai Gelora. Gugatan diajukan karena pasal 40 UU Pillkada itu dinilai diskriminatif bagi partai yang tak mendapat kursi di DPRD. (Dika)