BANGKA TENGAH — Tidak dapat dipungkiri, pembangunan pemuda merupakan kunci keberhasilan bonus demografi yang saat ini sedang dinikmati oleh bangsa Indonesia. Secara nasional, Indonesia ini akan segera menghadapi puncaknya pada tahun 2030, di mana jumlah penduduk dengan usia produktif akan mendominasi seantero negeri, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaksana Tugas Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Adet Mastur, menjelaskan perihal ini saat menggelar silaturrahmi sekaligus penyebarluasan Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kepemudaan, kepada sejumlah mahasiswa Fakultas Pertanian Perikanan dan Biologi Universitas Bangka Belitung di rumah kediamannya di Desa Teru, Bangka Tengah, Sabtu malam (17/7).
“Momen ini penting. Kita mengadakan silaturrahmi sebagai bentuk perhatian dan ajang bagi kita untuk berdialog, berdiskusi sekaligus menyampaikan pandangan lintas generasi,” ujarnya.
Lebih jauh Adet menguraikan arti pentingnya peran kepemudaan bagi suatu daerah. Karena kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita dari pemuda itu sendiri.
“Kalau kita berbicara mengenai peraturan daerah, ada tiga hal yang harus kita lewati. Yang pertama aspek sosilogis, yang kedua aspek philosofis, dan yang ketiga adalah aspek yuridis. Nah, terkait aspek yang pertama, dalam konteks ini kenapa Perda ini kita sahkan? Dikarenakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tulang punggung pembangunan kita ke depan adalah tergantung daripada pemuda dan pemudi. Kalau pemuda dan pemudinya berkahlak yang tidak sempurna, saya yakin ke depan Bangka Belitung akan berubah menjadi Babel yang Babak Belur,” Adet menjelaskan.
Oleh karena itu Adet meminta pemuda dan pemudi di Bangka Belitung khususnya, agar berani tampil dan berbicara di depan. Agar dapat memahami bahwa penting untuk terus meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental, spritual, pengetahuan serta keterampilan diri.
Sementara itu Sinta, perwakilan mahasiswa FPPB UBB, menyampaikan apresiasi atas ajang silaturahmi dan pembekalan terkait Perda Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Kepemudaan yang telah disampaikan oleh Adet Mastur.
“Alhamdulillah, kami dapat menjalin silaturahmi dengan Bapak Pelaksana Tugas Ketua DPRD ini, dan berterimakasih atas sejumlah masukan dan wejangan dari beliau,” kata dia. (*)
Sumber : Setwan