PANGKALPINANG — Carut marutnya tata kelola pertambangan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terus menjadi perhatian banyak pihak. Mulai dari perizinan, deforestasi, kerusakan lingkungan, hingga konflik sosial.
Bahkan beberapa waktu lalu Pejabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, telah membentuk Satgas Tambang Timah Illegal yang bertugas untuk meminimalisir kerusakan lingkungan dan pertambangan illegal.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pengurus Daerah Indonesia Bekerja Provinsi Bangka Belitung mengadakan diskusi publik dengan mengusung tema “Ngompas Timin” (Ngobrol Masalah Pasir Timah Indonesia) di aula Lapangan Golf Girimaya, Selasa (19/07).
Dalam diskusi tersebut, Pelaksana Tugas Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur mengatakan, bahwa dalam mengatur tata kelola pertambangan baik di darat ataupun di laut, pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dalam melakukan penegakan hukum, dan memberikan kepastian hukum bagi rakyat Bangka Belitung.
“Saya adalah representasi dari rakyat Bangka Belitung, baik rakyat yang menambang secara ilegal maupun legal, semuanya adalah rakyat kami. Untuk itu kita harus tegas dalam mengatur tata kelola dalam sektor pertambangan ini,” katanya.
Dari sisi legislasi sendiri, DPRD sudah mengeluarkan aturan-aturan yang mengatur untuk itu. Salah satunya Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hanya saja, menurutnya, ke depan kebijakan pembangunan Babel mau diarahkan kemana? Sesuai dengan potensi dari Bangka Belitung sendiri yaitu pertambangan, pertanian, perikanan ataupun pariwisata.
“Kalau potensi pertambangannya mau dikembangkan, maka di dalam RPJM dan RPJP harus kita muatkan. Begitupun juga sektor yang lainnya, seperti pariwisata ataupun pertanian,” tegasnya.
Dia pun mengingatkan, agar semua pihak tidak bergerak dari luar kiridor yang sudah ada dalam Perda tersebut. Karena Perda tersebut adalah dasar utama bila mau bergerak membangun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara Direktur Utama PT. Timah Tbk Achmad Ardianto mengatakan, keinginan PT. Timah untuk membentuk ekosistem Timah Indonesia yang sehat. Di mana semuanya itu dapat dicapai bila seluruh stakeholder dapat duduk bersama, dalam satu tujuan untuk memajukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Dan untuk mewujudkan itu ada 4 hal yang harus diwujudkan. Penambang timah rakyat bisa sejahtera, smelter swasta bisa beroperasi, PT. Timah bisa hidup normal, pemerintah mendapatkan pajak dan royalti yang optimal, ditambah penguatan penguasaan atas sumber daya alam sesuai amanat UUD 1945 pasal 33,” kata dia. (*)
Sumber : Setwan