HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Adystia Sebut Punya Bukti Surat Dari Kemenhub

10
×

Adystia Sebut Punya Bukti Surat Dari Kemenhub

Sebarkan artikel ini
DR. Adystia Sunggara SH., MH.,

PANGKALPINANG — Kuasa hukum PT Pulomas Sentosa DR. Adystia Sunggara, mengungkapkan pihaknya mendapatkan bukti surat dari Kementerian Perhubungan tertanggal 14 Juni 2022.

Menurut Adystia, dalam surat Kementerian Perhubungan itu menegaskan tentang kewenanganan dan peraturan-peraturan yang berlaku terkait status muara Air Kantung. Siapa yang berwenang memberikan perizinan? Bentuk perizinannya apa? Serta hirarki status pelabuhan.

“Melihat surat dari Kementerian Perhubungan itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan secara hirarki itu merupakan pelabuhan pengumpan lokal. Jika ingin dilaksanakan kegiatan, maka yang berwenang itu adalah Bupati Bangka untuk SIKK atau izin pendalaman alur. Sehingga surat-surat keputusan apapun yang dikeluarkan oleh gubernur, ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Adystia di kantornya, Senin (25/7) kemarin.

Dikatakan Adystia, sebagaimana surat dari Kementerian Perhubungan tanggal 14 Juni 2022 yang ditujukan kepada Gunernur Kepulauan Bangka Belitung tentang pelaksanaan pengerukan di Pelabuhan Jelitik, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Melihat dari surat ini jelas memberikan suatu norma, kewenangan, dan tata cara melaksanakan kegiatan pemdalaman alur berdasarkan regulasi yang ada,” ujarnya.

Lanjut Adystia, pihaknya juga akan menjadikan surat dari Kementerian Perhubungan tersebut sebagai alat bukti tambahan atau bukti baru pada perkara gugatan kliennya di Pengadilan Tata Usaha Negara

“Ya, nanti begini. Nanti bukti surat itu juga akan kami ajukan di perkara TUN terkait OOD yang kami gugat Gubernur dan Inkopal dalam perkara nomor 10. Ini pun akan menjadi bukti baru bagi kami, ketika kami ingin mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan yang menurut kami tidak adil. Nah, ini juga akan kami gunakan nanti,” kata dia.

Terkait pernyataan Adystia tersebut, redaksi masih menunggu tanggapan dari pihak terkait. (Romlan)