HEADLINEPANGKALPINANG

Akan Dibayar Bulan Juni

5
×

Akan Dibayar Bulan Juni

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Polemik keterlambatan pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang hingga saat ini, jadi perhatian serius anggota DPRD Kota Pangkalpinang.

Salah satu yang menanggapi itu adalah Rio Setiady, Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang. Dia mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali membahas keterlambatan gaji guru PPPK dan tenaga honorer dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang.

“Terkait dengan gaji guru sempat kami bahas di pertemuan dengan Dinas Pendidikan bersama Komisi I pada 2 Pekan yang lalu. Dari Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan, bahwa regulasi penggajian untuk PPPK adalah satu bulan setelah SK dikeluarkan, sehingga dengan demikian pelantikan di bulan Mei ini maka akan dibayarkan gajinya pada bulan Juni 2022,” ungkap Rio, Sabtu (18/6) malam.

Rio mengatakan, sesuai informasi dari hasil pertemuan dengan Kepala dinas pendidikan Kota Pangkalpinang itu, bahwa gaji guru PPPK akan dibayarkan pada bulan Juni.

“Ya, disampaikan oleh Kepala Dinas Bapak Erwandi, bahwa gaji guru PPPK yang dilantik di bulan Mei akan dibayarkan pada bulan Juni 2022,” imbuhnya.

Politisi PKS itu juga menjelaskan tentang regulasi guru PPPK dan tenaga Honorer yang menerima dua pos gaji.

“Dan juga sesuai aturan tidak boleh satu guru menerima 2 pos gaji. Misalnya dari pos guru PPPK dan juga dari tenaga honor. Maka mereka yang telah diangkat menjadi guru PPPK, otomatis akan berhenti menjadi tenaga honor di salah satu sekolah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang Erwandi, belum menjawab konfirmasi wartawan media ini. (Dika)