BANGKA SELATANHEADLINE

Akhirnya, Kontrak Kerja Honorer Diperpanjang

3
×

Akhirnya, Kontrak Kerja Honorer Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN — Kontrak kerja seluruh pegawai honorer atau Pegawai Tenaga Kontrak di lingkungan Pemkab Bangka Selatan diperpanjang.

Perpanjangan masa kontrak kerja tersebut tertuang dalam surat Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah yang ditandatangani oleh Bupati Basel, Riza Herdavid, tertanggal 31 Maret 2021.

Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Basel, Achmad Ansyori, menerangkan masa kontrak kerja diperpanjang sampai dengan ditetapkannya keputusan Bupati tentang penetapan PTK hasil dari pelaksanaan seleksi tenaga kontrak dari tim seleksi PTK.

“Jadi sesuai surat tersebut bahwa pelaksanaan seleksi PTK di masing-masing OPD dengan penilaian sistem ranking, mengingat ada beberapa kriteria sesuai dengan posisi jabatan dan jenjang pendidikan PTK,” kata Ansyori dikonfirmasi KabarBangka, Selasa (6/4/21).

Selain itu, Ansyori juga mewanti-wanti para honorer agar terus meningkatkan kedisiplinan. Adapun jumlah kebutuhan PTK untuk ditugaskan di 30 OPD se-Basel tahun anggaran 2021 melalui APBD dengan besaran gaji perbulannya dibayar Rp 1,3 juta.

“Saat ini, jumlah PTK se-Bangka Selatan terdapat 2.876 orang tersebar di 30 OPD. Gaji mereka bulan Januari, Februari dan Maret dibayar Rp 1,3 juta perbulan, untuk besaran gaji selanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ujar Ansyori.

Terpisah, Fraksi Keadilan Sejahtera Kebangkitan Bangsa mengapresiasi atas kebijakan yang diambil oleh Bupati Basel, Riza Herdavid, yang telah memperkerjakan kembali seluruh pegawai honorer, hal tersebut dalam rangka melakukan efisiensi dan efektivitas jalannya roda pemerintahan.

Wakil Ketua FKSKB, Samsir berharap dalam pelaksanaan uji kompetenai pegawai honorer itu dilakukan secara transparan, guna menghindari pegawai honorer titipan yang lolos. Misalnya seperti kedekatan dengan Bupati, Wakil Bupati, Kepala Dinas, tim sukses dan lain-lainnya.

Ia juga menyarankan kepada Pemkab Basel agar dapat memanfaatkan format formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk mendapatkan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Pembiayaannya atau gaji P3K ditanggung oleh pemerintah pusat secara keseluruhan. Selain itu, Pemkab juga harus memformulasikan pegawai honorer fungsional dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk tenaga pendidik,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam rangka evaluasi atas kinerja dan jumlah pegawai honorer, ribuan pegawai honorer di Negeri Junjung Besaoh dikumpulkan oleh Bupati dan Wakil Bupati, Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi, dalam rangka evaluasi atas kinerja dan jumlah pegawai honorer.

Tercatat, tahun 2020 sebanyak 2.980 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Base, lalu awal Januari 2021, pegawai honorer tersebut dirumahkan lantaran keterbatasan APBD. Pasalnya, sebagian APBD tahun 2021 difokuskan untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi atas dampak dari pandemi Covid-19.

Kemudian tanggal 1 Februari, ribuan pegawai honorer yang dirumahkan tersebut dipekerjakan kembali dengan sistem kerja kontrak selama 3 bulan hingga 6 bulan berdasarkan kebutuhan di masing-masing OPD, dengan gaji perbulannya Rp 1,3 juta.

“Gaji mereka sebelumnya dua jutaan rupiah, sekarang mereka menerima gaji satu juta tiga ratus ribu rupiah. Tapi semuanya ikut kerja. Bagaimanapun harus saya pedulikan dulu pegawai honorer ini, mengingat sebentar lagi puasa dan lebaran,” ujar Bupati Basel, Riza Herdavid. (Yusuf)