HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Alie Cen No Komen

30
×

Alie Cen No Komen

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Penanganan dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba oleh PT Seputih Makmur Bersama yang ditangani Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, belum lama ini dikabarkan sudah dilimpahkan ke Polda Babel.

Informasi yang diterima redaksi, tindak lanjut penanganan kasus itu kini digarap Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel.

Direktur Utama PT SMB, Alie Cendrawan, saat dikonfirmasi enggan menanggapi kabar itu.

“No komen bang. Lagi di Jakarta, kurang Sehat,” demikian Alie Cen, Kamis (11/2) petang.

Dikabarkan sebelumnya, pada akhir bulan September 2020 lalu, PT Seputih Makmur Bersama mengangkut 3.784 meter kubik pasir dari perairan Air Kantung Sungailiat, Kabupaten Bangka.

3.784 meter kubik pasir itu diangkut Tongkang Marine Power 2702, yang ditarik Tugboat Calvin 26 dari Sungailiat menuju Jetty MCA Bojonegara di Serang, Banten.

Kekinian, tindak lanjut kasus itu dikabarkan dilimpahkan ke Direktorat Krimsus Polda Babel.

Dikonfirmasi Kamis (11/2) siang, Direktur Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Haryo Sugihartono, membenarkan kabar itu.

“Betul. Pengaduannya saat ini masih tahap penyelidikan,” ungkapnya.

Disinggung kapan penanganan kasus pasir PT SMB itu dilimpahkan ke Polda Babel? Kombes Pol Haryo mengatakan berkasnya diterima hari Selasa lalu.

“Hari Selasa baru saya terima suratnya,” ujarnya. (Romlan)