BANGKA BARAT — Peredaran dan penggunaan narkoba semakin mengkhawatirkan. Pelaku bisnis barang haram ini tidak hanya dilakukan orang dewasa, bahkan Anak Baru Gede ( ABG ) pun nekad melakukannya. Seperti kasus yang menimpa seorang ABG di Kecamatan Muntok yang baru berusia 16 tahun.
Pelaku yang diketahui menikah muda ini diringkus Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat pada Minggu ( 7/2/2021 ) di rumah mertuanya di Kecamatan Muntok sekitar pukul 02.30 WIB.
Setelah digeledah, barang bukti yang ditemukan petugas cukup mengejutkan. Pria belia tersebut menyimpan 50 paket sabu di dalam kamarnya.
” Di dalam kamar pelaku ditemukan 50 paket plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,23 gram dan satu timbangan digital,” jelas KBO Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPDA Miyohan, Rabu ( 10/2/2021 ).
Ulah Si Tersangka mengedarkan dan mengkonsumsi sabu terendus Polisi berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Muntok. Mengantongi informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
Dijelaskan IPDA Miyohan, barang bukti yang disita dari tersangka, selain 50 paket sabu seberat 19,23 gram dan satu timbangan digital, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.
” Kita juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 250.000, satu kotak headset, satu kotak handphone, kantong plastik dan satu dompet hitam,” terang Miyohan.
” Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna diambil keterangan dan pengembangan lebih lanjut,” sambungnya. ( SK )