BANGKA BARAT — Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan menegaskan, pihaknya akan tetap berusaha maksimal dan tidak akan menghentikan kasus excavator atau PC Kolong Jebu Bemban, Desa Teluk Limau.
Bahkan kata dia, sebenarnya pihak penyidik melihat kasus ini mudah, karena dua tersangka sudah mengakui melakukan penambangan di sekitar kawasan hutan lindung, tempat alat berat tersebut ditemukan Polisi.
” Kalau kita sih penyidik mikirnya kasus ini sebenarnya mudah. Karena pelaku sudah mengakui juga. Tersangkanya dua, operator sama pemilik. Kita kan menetapkan tersangka minimal dua alat bukti, sekarang alat bukti dari tersangka keterangan tersangka ngaku, operator ngaku, ya Pak saya membawa, sebelumnya ya menambang di lokasi seputaran situ,” jelas Andri di ruang kerjanya, Kamis ( 21/1/2021 ) siang.
Menurut Andri, kasus alat berat ini dimulai saat Polres Bangka Barat menggelar Operasi Peti Menumbing pada bulan Desember 2019 silam.
Para penambang ilegal sedang ” tiarap ” agar tidak terciduk dalam operasi ketika itu, termasuk satu unit excavator yang ditemukan petugas di Kolong Jebu Pasir Kuarsa, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga tanggal 10 Desember 2019.
” Memang kan ceritanya waktu itu kan semenjak ada Operasi Peti, makanya mereka tiarap disembunyikan lah ( excavator ) disitu. Tiarap dulu lah, nanti setelah operasi selesai jalan lagi. Pengakuan tersangka seperti itu. Itu operator sudah ngaku membawa alatnya disuruh pemiliknya. Pemilik juga mengaku ya itu milik saya,” tuturnya.
Namun pada proses selanjutnya, terjadi perbedaan persepsi antara Sat Reskrim Polres dengan pihak Kejari Bangka Barat yang membuat kasus ini tidak kunjung tuntas.
” Perbedaan persepsinya terkait kelengkapan formal sama kelengkapan materiil di berkas itu. Jadi penilaian dari Jaksa masih ada yang tidak sesuai, belum memenuhi unsur pidana, seperti itu,” jelasnya.
” Cuma kita kan sudah berusaha maksimal, kita sudah menghadirkan dua ahli pidana, bahkan secara materiil ahli pidana mengatakan sudah memenuhi unsur. Ahli pidana ini bahkan sering digunakan oleh Bareskrim, kita ahli pidana di Jakarta,” sambung Andri.
Menurut dia, bila mengacu kepada aturan perundang – undangan, membawa alat berat ke kawasan hutan lindung tanpa izin saja sudah dilarang, apalagi sampai melakukan penambangan. Kata dia, bila alat berat berupa excavator telah berada di kawasan terlarang, tentu ada maksud dan tujuan tertentu.
” Membawa saja itu dilarang, sekarang pertanyaannya apakah bisa alat itu tiba – tiba muncul di tengah hutan? Kan nggak bisa, pasti ada proses yang membawa. Apa tujuannya alat itu bisa disitu? Apakah selesai digunakan menambang kah? Apakah mau digunakan menambang kah? Kan gitu pertanyaannya. Pasti kan ada tujuannya,” pungkasnya. ( SK )