HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Aniaya Teman Pakai Samurai, Remaja Ini Diringkus Polisi

×

Aniaya Teman Pakai Samurai, Remaja Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Seorang remaja di Bangka Selatan diamankan Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba, Minggu (3/11/2024) siang.

MS diamankan polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap PY menggunakan senjata tajam jenis samurai. Kasus itu terjadi di Kecamatan Simpang Rimba, Sabtu (2/11/2024) malam.

Kapolres Bangka Selatan melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas, IPDA GJ Budi, menerangkan MA yang merupakan kakak kandung korban PY mendapatkan informasi bahwa adiknya dibacok oleh orang dan sudah dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pertolongan.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor langsung mendatangi Puskesmas Simpang Rimba. Dan benar, korban PY sedang terbaring dalam keadaan lengannya mengalami luka robek akibat sabetan benda tajam. Selanjutnya pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Rimba guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.

Budi melanjutkan, setelah mendapatkan laporan penganiayaan tersebut, Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Alhasil, didapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah temannya.

“Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba langsung mengamankan terduga pelaku penganiayaan tanpa perlawanan, dan membawa pelaku ke Mapolsek Simpang Rimba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Budi.

Budi menambahkan, bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (bilah) samurai dengan gagang warna hitam lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun,” tegasnya. (Gun)

error: Content is protected !!