PANGKALPINANG — Agar menjadi lebih jelas jumlah aset real yang dimiliki daerah, maka pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumsel dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Babel, siap membantu melakukan revaluasi atau penilaian kembali terhadap kekayaan yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Suryahadi, saat bertandang ke Kantor Gubernur Babel, Selasa (16/3). Dia diterima Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah, beserta jajarannya.
Dalam Audiensi tersebut, dibahas beberapa persoalan yaitu, terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Penilaian Aset Negara/Daerah, dan juga Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi.
Disampaikan oleh Surhayadi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berupa perbedaan nilai yang material antara nilai tercatat Barang Milik Negara/Daerah dengan nilai wajarnya, dapat melakukan revaluasi per lima tahun.
Surhayadi pun meyakini, dengan melakukan revaluasi aset, maka aset yang dimiliki oleh Pemprov Babel akan meningkat.
Selanjutnya, dalam penyelesaian terhadap TP-TGR, Wagub Abdul Fatah mengatakan, permasalahan ini perlu diselesaikan. Karena itu, pihak Pemprov Babel akan menginventarisasi bersama-sama kantor wilayah DJKN Sumsel, juga dengan Kanwil DJPB Provinsi Babel, agar dapat diketahui, apakah hal yang sudah lama terjadi tersebut akan dideponir atau ditindaklanjuti?
“Setelah mendapatkan penilaian dan pengamatan spesifik dari Kantor Wilayah Dirjen Kekayaaan Negara dan Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan, maka akan diketahui tindaklanjut apa yang akan kita ambil. Apakah di deponir? Atau kita cari cara bagaimana agar masalah ini dapat terselesaikan,” pungkasnya. (*)