BANGKA TENGAH — Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengatakan, sejak diterbitkan nya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di dalamnya menyebutkan, undang-undang tersebut adalah momentum perubahan besar dalam memantapkan aparatur sebagai abdi negara yang melayani kepentingan publik.
“Semua tentang pelayanan ASN kepada publik sudah di atur dalam undang-undang ASN. Dan itu sebagai pendorong perubahan tatanan sistem birokrasi, baik itu dalam sistem manajemen, rekrutmen serta budaya pegawai ASN,” ujarnya Kamis (15/7).
Aturan ini, lanjutnya, merupakan salah satu upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar, terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah agar lebih berdaya dan berhasil.
“Dalam mengemban tugas Pemerintahan dan pembangunan, pengembangan kompetensi ASN, diarahkan pada penciptaan serta peningkatan kemampuan ASN, sehingga bisa memberikan pelayanan publik menjadi lebih optimal,” jelasnya.
Lanjut Algafry, dengan memiliki wawasan yang luas dapat diimplementasikan di bidang masing-masing, sehingga pelayanan yang optimal kepada masyarakat berjalan dengan baik dan lancar.
“Sebagai ASN kita wajib mengetahui tentang kepegawaian, agar nantinya saat menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat berjalan dengan baik, dan masyarakat pun mengerti apa yang di sampaikan, di harapkan kedepannya ASN terus meningkat kemampuan untuk menjadikan Bangka Tengah semakin Unggul,” pungkasnya. (Hari Yana)