BANGKA BARATHEADLINE

Bahas perizinan Dengan Pengelola THM

36
×

Bahas perizinan Dengan Pengelola THM

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, didampingi Camat Parittiga dan dinas terkait menggelar diskusi bersama pengelola Tempat Hiburan Malam yang berada di Kecamatan Parittiga di Taman Duku, Jumat Malam (2/12/22).

Kegiatan ini dilangsungkan untuk membahas perihal masalah izin usaha THM yang masih mengalami kendala. Hal ini terungkap disebabkan saat pendataan berlangsung, masih ada beberapa usaha THM yang belum mengantongi surat perizinan.

Bong Ming Ming sebagai pimpinan diskusi, menyambut baik pengurus THM dan bersedia menampung semua aspirasi mereka dengan tangan terbuka.

Namun, Wakil Bupati Bangka Barat tersebut juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan saat ini bukan semata-mata untuk kepentingan diri sendiri, melainkan karena proses dan prosedur yang perlu dijalani.

“Kita tidak pernah melarang atau membiarkan THM yang seperti apa akan diaktifkan kembali, dan itu harus dengan proses yang sudah ditentukan. Apa saja persyaratan dalam pendirian THM, terkait dengan Nomor Induk Berusaha, dan yang paling penting adalah izin masyarakat yang menjadi objek utama,” tegas Bong Ming Ming seraya membuka diskusi.

Pria yang kerap dipanggil BMM tersebut menegaskan, bahwa masalah perizinan terkait usaha THM ini sangat penting agar tidak menjadi kemelut ditengah masyarakat setempat.

“Saya tidak membela dan membackup siapapun, dan intinya kita akan mencari solusi. Dan semuanya pasti ada aturan yang sudah ditetapkan, dan akan kita evaluasi dengan tegas,” Himbaunya kepada para peserta diskusi.

Bong Ming Ming juga memberikan penjelasan kepada pengurus THM akan mekanisme pengurusan izin, serta mengingatkan kepada Camat Parittiga agar dapat mempertanggungjawabkan kejadian beberapa waktu lalu yang bersinggungan dengan banyak orang.

Maderisa, selaku Camat Parittiga membenarkan apa yang dijelaskan Bong Ming Ming terkait THM ini. Ia juga menjamin bahwa pihaknya akan membantu pihak manajemen agar bisa memiliki NIB dengan bantuan One Door Service, serta siap mengawal berkas apa saja yang perlu dilengkapi oleh para pengelola.

Menurut keterangannya, hingga saat ini hanya enam pengelola usaha THM, dari total 14 tempat yang telah mengantongi perizinan. Sedangkan sisanya masih harus menunggu hingga dua minggu ke depan untuk mengurus perizinan.

Dani, salah satu pengelola Nightlife Place mengatakan, seharusnya mereka diberi ruang dan izin, agar bisa membuka kembali THM, karena banyak karyawan yang bekerja di sana.

“Dan itu menyebabkan mata pencaharian mereka hilang,” ujarnya bercerita.

Dirinya pun mewakili sesama pengelola THM lainnya yang hadir pada kesempatan tersebut, meminta kepada Bong Ming Ming untuk dapat diberi izin membuka kembali usaha mereka. (*)


Sumber: Dinas Kominfo