SELUMA – Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma periode 2024-2029 bakal difasilitasi kendaraan dinas baru.
Sekretaris DPRD Seluma, Deddy Ramdhani, mengatakan anggaran pengadaan kendaaran dinas roda empat tersebut sebesar Rp 1,8 miliar untuk tiga unit.
“Kita usulkan di APBD Perubahan tahun ini, untuk kendaraan dinasnya sesuai dengan peraturan Mendagri minimal 2.000 cc,” ungkap Deddy, Kamis (29/8).
[irp]
Kendaraan dinas tersebut hanya diperuntukan sebagai mobil operasional unsur pimpinan DPRD yaitu ketua, wakil ketua I, dan walil ketua II.

Sedangkan untuk kendaraan dinas unsur pimpinan DPRD periode 2019-2024, kata Deddy, akan dijual langsung kepada mantan pimpinan tanpa menggunakan mekanisme lelang.
[irp]
Untuk besaran harga kendaraan dinas tersebut akan ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu.
“Tahun 2022 terbit PP nomor 20. Dimana untuk kendaaran dinas unsur pimpinan bisa dilakukan penjualan secara langsung dan mereka berminat,” ucap dia. (Adv/Soni)