BANGKA — Seorang warga binaan yang bebas asimilasi berinisial TJ (30), warga Gang Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, diringkus aparat Kepolisian gegara mencuri handphone, pada 18 Desember tahun lalu.
Parahnya, sebelum melakukan aksinya TJ berkeliling mencari rumah sasarannya sembari membawa sebilah golok, sebagai alat dalam menjalankan aksinya.
Melalui press release di Polsek Sungailiat, Senin (25/01) siang, Kapolres Bangka melalui Kabag Ops Kompol Teguh Setiawan, menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Menurut Teguh, terduga pelaku TJ melakukan aksinya dengan memanfaatkan waktu istirahat korbannya.
” Untuk kasus pencurian, sesuai dengan Laporan Polisi LP/B 1447/XII/2020/Res BKA/Sek Liat, telah terjadinya tindak pidana curat sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 363, untuk modus operandinya yaitu pelaku memetakan rumah-rumah yang pemiliknya sedang beristirahat untuk melaksanakan aksi pencurian,” Jelasnya.
Kompol Teguh juga mengungkapkan, terduga pelaku TJ dalam menjalankan aksinya sambil membawa sebilah golok. Dengan golok itulah, kata dia, yang dipergunakan terduga pelaku untuk mencongkel jendela rumah korbannya, hingga berhasil menggondol satu unit handphone android.
” Kronologisnya pada tanggal 18 Desember 2020 lalu, pelaku berjalan seorang diri dari rumah tetangganya dengan membawa sebilah parang menuju perumahan yang ada di lingkungan sri menanti 1, setelah melihat salah satu rumah dalam keadaan sepi pelaku mencongkel jendela samping menggunakan parang, lalu masuk ke ruang tengah rumah korban dan mengambil satu unit handphone merk xiaomi,” Kata dia.
Atas perbuatannya, TJ kembali ke ruang jeruji dan dikenakan pasal 363 tentang perkara pencurian dan pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun kurungan bui.
Sementara, terduga pelaku TJ yang pada saat itu diwawancarai, mengaku sudah dua kali masuk penjara, sebelumnya dia bebas asimilasi pasca virus Corona.
” Aok bang kemarin masuk penjara, kasus maling hp lah, kena 6 bulan kemarin,” Bebernya.
Terduga TJ juga mengaku sengaja mengambil handphone itu tanpa dasar himpitan ekonomi.
” Gak apa lah bang, cuma memang pengen ngambil hp itu,” Pungkasnya.
Saat ini, terduga pelaku TJ masih mendekam di sel tahanan Polsek Sungailiat untuk proses hukum selanjutnya. (Randhu)