HEADLINEPEMPROV BABEL

Bersama Forkopimda, Gubernur Pantau Kondisi Muara Air Kantung

40
×

Bersama Forkopimda, Gubernur Pantau Kondisi Muara Air Kantung

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, meninjau langsung kondisi alur muara Air Kantung, yang merupakan jalur keluar masuk menuju Pelabuhan Pelelangan Ikan Sungailiat, Jum’at (16/4).

Gubernur Erzaldi menyatakan, kunjungannya bersama Forkopimda Provinsi Babel ke muara Air Kantung guna mencari solusi pendangkalan muara tersebut, yang menyebabkan perahu nelayan sering kandas.

“Kami bersama Forkopimda (Provinsi Babel) ingin mencari solusi, berkenaan dengan kandasnya kapal nelayan,” ungkapnya.

Dikatakan Gubernur, beberapa waktu yang lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan, sudah berencana akan melakukan kegiatan untuk meningkatkan kemampuan fasilitas dan sarana di PPI Sungailiat, juga akan melakukan pendalaman alur muara PPI ini. Namun karena sesuatu dan lain hal, rencana itu batal.

“Maka kami melakukan kunjungan ini, ingin memulai lagi kebijakan kami sebelum adanya rencanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jadi kegiatan itu adalah mendorong mitra PT Timah, untuk melakukan pendalaman alur muara ini,” bebernya.

Disinggung adanya dua perusahaan yang mendapat izin pengerukan di muara Air Kantung, yaitu PT SMB dan PT Pulomas Sentosa, Gubernur enggan menangapi secara rinci.

“Nanti kebijakannya akan kita buat. Kita akan rapat dan membentuk tim, apa yang harus kita lakukan kedepan? Baik terhadap PT yang sudah ada izinnya, ataupun tindakan yang akan dilakukan kedepan. Tentunya kita harus memperhatikan betul aspek-aspek hukum yang akan terjadi, setelah kita mengambil kebijakan tersebut,” kata Dia.

Demikian juga ketika disinggung wacana penggantian PT Pulomas Sentosa dengan perusahaan lain, yang akan melakukan pekerjaan pengerukan alur muara Air Kantung, Gubernur Erzaldi juga belum bisa memastikan hal itu.

“Belum tahu, nanti tim akan rapat dulu. Tim ini nanti akan sama-sama dengan tim Kabupaten Bangka, karena yang mengeluarkan perpanjangan izin (PT Pulomas Sentosa) ini kan Bupati Bangka? Jadi kita akan bersama-sama berembug, mengambil kebijakan bersama. Intinya kita mencari solusi, agar masyarakat nelayan kita ini melautnya tenang, tidak terancam oleh hal-hal seperti pendangkalan ini,” terangnya.

PT Pulomas Sebut Tidak Ada Pemberitahuan Kunjungan

Yanto, Branch Office PT Pulomas Sentosa Sungailiat


Terpisah, Branch Office PT Pulomas Sentosa di Sungailiat, Yanto, mengaku tidak bisa berkomentar banyak, lantaran tidak mengetahui maksud dan tujuan kunjungan Gubernur bersama Forkopimda Babel tersebut.

“Kita juga enggak tahu, kunjungan dalam rangka apa? Tidak ada pemberitahuan apapun,” ungkapnya.

Terkait dugaan ketidaksesuaian Amdal, kata Yanto, PT Pulomas Sentosa sudah diberikan sanksi administrasi, dan itu sudah dijalani.

“Sanksi administrasi itu masih berjalan, sampai dengan empat bulan kedepan,” imbuhnya.

Yanto sempat menyinggung regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terkait pelanggaran Amdal.

“Ada sanksi administrasi, denda, paksaan pemerintah, kita ikuti arahannya,” terangnya.

Yanto menjelaskan, untuk Dokumen Amdal tidak ada istilah perpanjangan, yang diatur adalah Addendum atau perubahan.

“Yang ada setiap smester laporan, dan itu kita lakukan terus,” kata Dia.

Yanto membeberkan bagaimana proses terjadinya pendangkalan di muara Air Kantung, hingga adanya gundukan pasir di kiri dan kanan mara tersebut.

Material yang ada di gundukan itu, jelas Yanto, semuanya berasal dari mulut muara. Karena material yang datang dari laut lepas kearah teluk ini, sudah tidak lagi memiliki daya ikat, sehingga material lepas itu terbawa arus laut dan cuaca sesuai musimnya.

Sedangkan kondisi muara ini cuma mengandalkan pasang surut air laut, tidak seperti arus sungai yang memiliki daya dorong. Proses alami inilah yang menjadi penyebab terjadinya pendangkalan, tepat di alur muara Air Kantung tersebut.

“Jadi bukan pasir dari gundukan menutupi muara (tapi material dari tengah laut), ini yang salah persepsi,” jelasnya.

Yanto menegaskan, untuk izin penerukan PT Pulomas Sentosa ukurannya adalah volume yang sudah ditetapkan, dan tidak ada batas waktu. Selain itu, PT Pulomas Sentosa juga diberikan Surat Izin Kerja Keruk atau SIKK.

“SIKK inilah yang kemudian diperpanjang. Kalau izin pengerukan (ukurannya) volume, tidak ada jangka waktu. Ini yang harus dipahami, karena selama ini banyak orang yang salah persepsi. Masa berlaku izin itu kalau (biaya pengerukan) menggunakan (sumber dana) APBD atau APBN. Sementara sekarang kita menggunakan anggaran mandiri,” tegasnya.

Terkait wacana Pemerintah Provinsi mau menghentikan kegiatan PT Pulomas Sentosa, Yanto mengaku belum mendengar kabar itu.

“Belum dengar ada bahasa mau menghentikan. Kita lihat dulu seperti apa? Kita pelajari dulu ranahnya di mana? Kalau itu yang terbaik dan yang menguntungkan, ya, kita it’s okey aja. Tetapi kalau menguntungkan pihak tertentu, ya, kita tetap mengambil langkah-langkah hukum. Karena setiap produk legal, untuk menghentikannya pun haru pakai produk legal juga,” demikian Yanto. (Romlan)