BANGKA BARAT — Briptu KO harus menelan pil pahit Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) sebagai anggota Polres Bangka Barat. KO resmi dipecat pada Upacara Penyerahan Keputusan PTDH dan Pemberian Reward kepada anggota yang berprestasi di halaman Mako Polres Bangka Barat, Senin ( 01/03 ).
Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah mengatakan, Briptu KO diberhentikan karena yang bersangkutan melakukan suatu tindakan yang kurang disiplin dan dilakukan secara berulang-ulang.
Selain itu dia sempat juga tersandung beberapa kasus di Polres Bangka Barat, yang membuat karirnya harus berakhir.
Fedriansah membacakan amanat Kapolda Kepulauan Bangka Belitung tentang Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, yang isinya tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) dari dinas Polri atas nama Briptu KO.
” Kita melaksanakan di upacara pemberian reward dan punishment pada hari ini sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam bentuk memberikan sanksi tegas kepada personil Polri yang melanggar kode etik dan disiplin. Upacara pemecatan secara tidak hormat sesuai dengan KEP/62/II/2021 kepada Saudara KO tidak luput dari , pertama dengan asas kepastian , yang kedua kemanfaatan , yang ketiga asas keadilan,” tegas Fedriansah.
Di kesempatan ini Kapolres juga memberikan reward kepada personil Polres Bangka Barat yang berprestasi.
” Mari kita ambil hikmah agar kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik, menjauh pelanggaran sekecil apapun, selalu melaksanakan tugas dengan bertanggung jawab agar Polres Bangka Barat menjadi Polri yang presisi,” pesan Fedriansah. ( SK )