HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Camat Belinyu Rekomendasikan Pencabutan Izin Kafe Galaxy

56
×

Camat Belinyu Rekomendasikan Pencabutan Izin Kafe Galaxy

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Melalui dokumentasi video yang dilakukan Sat Pol PP, Camat Belinyu, Syarli Nopriansyah, mendatangi Galaxy Cafe, salah satu tempat hiburan malam di Belinyu, Sabtu dini hari tadi.

Kedatangan Syarli berdasarkan adanya laporan warga, terkait masih adanya kafe yang diduga menjadi tempat hiburan malam seperti layaknya hole atau diskotik mini. Apalagi saat ini, peningkatan kasus positif Corona di Babel cukup meningkat, serta berlakunya perda tentang penerapan jam malam disetiap tempat hiburan sebagai upaya menekan angka penyebaran virus Corona.

Dalam video berdurasi 3 menit lebih 5 detik itu, nampak puluhan botol miras terdapat di beberapa meja, dan juga terdapat beberapa wanita penghibur yang ada dilokasi itu.

Diduga kuat kegiatan itu beraktivitas secara kucing-kucingan. Akibatnya, seluruh perizinan pun disita, dan dikabarkan akan dicabut.

Melalui voice note pesan instan Whatsappnya, Sabtu (09/05) siang, Syarli menjelaskan maksud sidak ke tempat tersebut. Menurutnya, hingga pukul 03.00 pagi, kegiatan di tempat itu masih berlangsung.

” Kegiatan ini atas laporan warga, kebetulan saya ada kegiatan sama anak-anak Padang Lalang. Pukul 03.00 WIB ada informasi masuk, terkait adanya aktivitas di Kafe Galaxy ini masih ada kegiatan. Jadi selesai kegiatan dengan anak-anak Padang Lalang itu, Saya langsung membawa Pol PP untuk langsung ke lokasi, disana kami menemukan kegiatan itu,” ungkap Syarli.

Untuk itu, kata Syarli, Dia meminta kepada masyarakat agar turut aktif dan tidak usah sungkan untuk melaporkan jika terdapat kegiatan yang melanggar aturan Prokes.

Kemudian Syarli melanjutkan, dia juga menyita berupa dokumen perizinan terkait tempat itu, untuk dibawa ke Pemkab Bangka. Atas temuan itu, Syarli merekomendasikan pencabutan izin usaha Galaxy Kafe.

” Kafe Galaxy tersebut kalau sesuai dengan izinnya, itu adalah izin kafe. Jadi kalau kafe sesuai dengan aturan Pemkab Bangka, kafe itu maksimal sampai pukul 22.00 WIB. Tapi kalau Covid ini sampai pukul 21.00 WIB. Informasinya yang kami dapatkan memang mereka ini kucing-kucingan, kadang buka kadang enggak, kadang bukanya sudah sampai tengah malam, ini kadang kami pas datang monitor dia tutup. Jadi kami memang membutuhkan partisipasi masyarakat kebetulan tadi malam informasinya pas yang disampaikan oleh masyarakat pukul 03.00 pagi dan kebetulan saya juga ada dilapangan jadi langsung bisa sidak ke tempat tersebut,” jelasnya panjang lebar.

” Untuk sementara seluruh perizinannya saya sita terlebih dahulu ! Insya Allah besok saya bawa ke Kabupaten ke bagian perizinan dan teknisnya di Dinas Pariwisata. Rekomendasi Saya tunggal untuk perizinan mereka, Saya rekomendasikan untuk dicabut,” demikian tegas Syarli. (Randhu)