HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan Gelar Deklarasi Janji Zona Halinar

46
×

Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan Gelar Deklarasi Janji Zona Halinar

Sebarkan artikel ini

TANJUNG PANDAN — Guna mencegah tindakan pelanggaran dan peredaran narkoba di dalam lingkungan Lapas, Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan, menggelar deklarasi janji zona halinar, Rabu (29/09), pagi, di Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan, Belitung.

Kegiatan itu, disaksikan langsung oleh Kanwil Kemenkumham Babel, yang dihadiri oleh Kadiv Pas Kemenkumham Babel, Agus Irianto.

Agus Irianto menyampaikan apresiasinya kepada pihak Lapas itu, karena, kata Agus, Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan ini, baru saja mendapatkan pengharggaan dari BNNP Babel, atas peran aktif mereka dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan Lapas.

” Sebelumnya, saya ingin menyampaikan rasa bangga dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kalapas Tanjungpandan beserta jajaran karena pada hari selasa kemarin telah mendapatkan penghargaan dari BNNP Provinsi Bangka Belitung atas peran aktifnya dalam Pencegahan dab Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung,” ucap Agus.

Selain itu, kata Agus, dia menyampaikan, peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas, merupakan isu aktual bagi lingkungan pemasyarakatan, karena kata dia, para penghuni Lapas merupakan komoditas peredara itu, sebabnya, kata dia lagi, proses traksaksi yang menjanjikan dan aman.

Maka dari itu, lanjut Agus, dia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan narkotika itu, karena hal itu merupakan perintah dari Dirjen Pas.

” Kita harus selalu ingat 3 kunci pemasyarakatan maju yang dicanangkan oleh Bapak Reynhard Silitonga Dirjen Pemasyarakatan kita. Salah satunya yaitu berantas narkoba. Tidak ada tawar-menawar lagi dalam pemberantasan narkoba khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Agus Irianto.

Sementara, Kalapas Kelas IIB Tanjung Pandan, Romiwin Hutasoit, menyampaikan, UPT Pemasyarakatan tentunya, harus lebih aktif dalam menjalankan tugasnya,

” Jalankan amanat ini, UPT Pemasyarakatan harus lebih aktif dalam menjalani pekerjaan dengan lebih baik, mari kita berantas narkoba dan jalani sinergitas dengan aparat penegak hukum,” ucap Romiwin.

Untuk itu, dia mengajak jajarannya, untuk melakukan deteksi dini, sebagai langkah utama guna mencegah peredaran barang haram itu.

” Masalah yang timbul sekarang ini narkoba, mari kita bersama sama memberantas narkoba dengan institusi terkait lainnya, melakukan deteksi dini dengan cara razia rutin telah kami laksanakan untuk meminimalisir dari barang barang terlarang lain seperti sajam, senpi, narkoba dan handphone,” tegasnya. (*)

Sumber : Humas