HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Culer Ditangkap di Warung Lamongan

14
×

Culer Ditangkap di Warung Lamongan

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Residivis kasus pencurian, Culer (18), kembali ditangkap Satreskrim Polres Bangka Tengah, saat memesan nasi di warung.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, melalui Kasatreskrim AKP Wawan Suryadinata mengatakan, penangkapan Culer bermula adanya laporan Nurtia, warga Desa Belilik, yang rumahnya telah terjadi kemalingan pada Minggu (26/06).

“Dipimpin Kanit Pidum IPDA Randi Haikal, anggota Satreskrim melakukan penangkapan terhadap Culer saat memesan nasi di warung Lamongan,” ungkap Wawan.

Wawan membeberkan, Culer melakukan aksinya di saat pemilik rumah sedang tidak ada. Dari hasil pemeriksaan, Culer sudah mengakui perbuatannya.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah dompet berwarna hitam, 2 unit HP merk Xiomi Redmi 9A warna hijau dan HP merk Xiomi Redmi 9C warna Oranye.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Bangka Tengah, melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP, pencurian dengan pemberatan,” kata dia. (Rizal)