BENGKULU SELATAN

Dana Hibah Pemilu Belum Disetujui, Ini Alasannya

×

Dana Hibah Pemilu Belum Disetujui, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Arjo Arifin, S.E., M.M. Kakan Kesbangpol Bengkulu Bengkulu

BENGKULU SELATAN – Terhitung hingga awal bulan Mei 2023 ini, dana hibah untuk kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang tak kunjung dicairkan.

Seperti diketahui, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) BS mengusulkan dana hibah Pemilu dan Pilkada 2024 sebesar Rp 33,2 Miliar (M) ke Pemkab BS. Hanya saja, usulan tersebut hingga kini belum ada kejelasannya.

Kepala Kantor (Kakan) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) BS Arjo Arifin mengungkapkan, untuk saat ini Pemkab BS belum bisa mencairkan dana hibah untuk pelaksanaa Pilkada tahun 2024.

Sebab pihaknya masih harus menunggu verifikasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten BS.

“Belum, tapi jika TAPD sudah rapat dengan melakukan pemanggilan terhadap KPU dan juga Bawaslu maka dana hibah tersebut dapat dianggarkan pada perubahan anggaran,” terang Arjo, Selasa (09/05/2023).

Lanjut Arjo, pihaknya belum dapat memastikan. Hanya saja ia memastikan secepat mungkin. Bahkan, paling lambat itu awal Juni 2023 sudah diverifikasi. Artinya sekitar bulan Agustus baru bisa direalisasikan. Perlu diketahui, rincian usulan dana hibah ini yakni Rp 25,2 M untuk KPU dan Rp 8 M untuk Bawaslu.

“Dana ini bersumber dari APBD BS. Kalau untuk Bawaslu sudah final yakni Rp 8 M. Untuk KPU masih tarik ulur. Sebab, keinginan KPU cukup besar. Tapi kita lihat dulu hasil verifikasinya nanti,” pungkas Arjo. (red)

READ  Dinkes Rutin Sosialisasi PKRT