HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Debitur Nakal Palsukan Identitas Dokumen Kredit

17
×

Debitur Nakal Palsukan Identitas Dokumen Kredit

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – Seorang debitur nakal berinisial TG (41), warga Putri Balau, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat tindakannya dalam memalsukan dokumen pengajuan kredit ke salah satu perusahaan pembiayaan, FIFGROUP Cabang Lampung.

Terdakwa TG divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan dijatuhi hukuman menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan atas tindakan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP dalam putusan Nomor 76/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Kasus ini berawal dari pengajuan kredit oleh terpidana bersama rekannya berinisial DA yang saat ini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang.

Tepat pada tanggal 8 Februari 2020, TG bersama DA mengajukan permohonan kredit untuk sebuah unit sepeda motor Honda Beat dengan jangka waktu pembayaran 33 bulan dan angsuran senilai Rp 836 ribu.

Saat pengajuan, TG dan DA menyerahkan dokumen berupa dua buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Yuliana Sari dan Supriyadi serta selembar Kartu Keluarga.

Kedua KTP sudah dipalsukan oleh terpidana, di mana untuk KTP atas nama Yuliana Sari dipalsukan dengan menggunakan foto dan tanda tangan terpidana.

Sementara itu, untuk KTP atas nama Supriyadi juga sudah dipalsukan dengan menggunakan foto dan tanda tangan DA.

Selain foto dan tanda tangan, alamat dari kedua KTP juga sudah dipalsukan berbeda dengan keterangan alamat pada KTP asli milik Yuliana Sari dan Supriyadi.

Pada kontrak tersebut, sejak awal pembayarannya sudah menunggak. Sesuai prosedur, karyawan FIFGROUP Cabang Lampung melakukan kunjungan penagihan ke alamat tempat tinggal Yuliana Sari.

Dalam proses penagihan tersebut, Yuliana Sari menjelaskan bahwa ia tidak pernah merasa mengajukan kredit di FIFGROUP Cabang Lampung.

Selanjutnya, ditunjukkan identitas yang diajukan dan Yuliana Sari menjelaskan, bahwa dokumen tersebut sudah dipalsukan dan berbeda dengan yang aslinya.

Atas temuan tersebut, selanjutnya FIFGROUP Cabang Lampung melaporkan tindakan pidana tersebut ke pihak kepolisian dan terpidana dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

Selanjutnya, melalui proses hukum, TG dipidana dan harus mendekam di dalam penjara berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada April 2023 dengan salinan putusan yang dikeluarkan pada Juni 2023.

Selain itu, tindakan TG juga disebutkan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 35 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Fidusia, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit 10,000,000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banya 100,000,000 (seratus juta rupiah).

Atas kejadian tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Lampung, Anton Sugiarto, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berhati-hati dalam menjaga atau memberikan identitas pribadinya kepada siapa pun.

“Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan identitas atau dokumen pribadi kepada oknum tidak bertanggung jawab. Selain itu, kami juga ingin menghimbau kepada masyarakat untuk jangan pernah menggunakan dokumen palsu dalam pengajuan pembiayaan, karena hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Anton. (*)