ADVERTORIAL

Dewan Minta Pengelolaan Parkir 2024 Dapat Tertata dengan Baik

94
×

Dewan Minta Pengelolaan Parkir 2024 Dapat Tertata dengan Baik

Sebarkan artikel ini
Salah satu titik parkir di Kabupaten Bengkulu Selatan.

BENGKULU SELATAN, Kabar.bangka.com – Pasca terhitung sejak tanggal 6 Januari 2024 lalu, penarikan retribusi atau tarif parkir di 29 titik di Bengkulu Selatan dihentikan.

Yang mana penyebabnya karena Perda Nomor : 1 Bengkulu Selatan tentang Pajak dan Retribusi Daerah belum diperbarui.

Namun, alasan penting, terhitung Jumat 16 Februari 2024 penarikan retribusi di 29 lokasi parkir diaktifkan kembali.

Data Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Selatan, setidaknya ada 29 titik parkir legal, tersebar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan H. Junianto meminta, agar pengelolaan parkir tahun 2024 ini dapat tertata dengan baik.

Khususnya parkir kendaraan di Pasar Ampera Kecamatan Pasar Manna dapat lebih tertib, tidak lagi semrawut seperti satu bulan terakhir.

Kepada petugas parkir ia meminta dapat berkerja secara profesional dan bertanggung jawab terhadap kendaraan masyarakat yang diparkir.

“Dinas Perhubungan harus lebih tegas dan profesional terhadap kinerja petugas parkir,” tegasnya. (red/adv)