BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu memastikan jika usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas segera dibahas.
Hal ini disampaikan dalam hearing antara Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama Forum Pengawal Peraturan Daerah Disabilitas (FP2D2) Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (5/3/2024).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengatakan dalam hearing yang telah dilakukan lebih menitikberatkan sejauh mana perkembangan Raperda tentang penyandang disabilitas.
Pihaknya telah menginformasikan kepada perwakilan penyandang disabilitas, jika masa sidang pertama tahun ini, tepatnya tanggal 16 April 2024 mendatang akan dilakukan rapat paripurna penyampaian nota penjelasan.
“Tadi, saudara-saudara kita para penyandang disabilitas menanyakan. Kami jelaskan untuk Raperda di masa sidang kedua nanti baru kita lakukan pembahasan terhadap Reperda tersebut,” ungkap Edwar didampingi Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi, S.Sos usai hearing.
Ditambahkan Edwar, dalam hearing yang telah dilakukan, perwakilan penyandang disabilitas juga menyampaikan beberapa poin penting, terkait Raperda tersebut.
Seperti sarana dan prasarana untuk disabilitas di instansi pemerintah atau perkantoran, termasuk gedung DPRD Provinsi Bengkulu yang dinilai belum memadai bagi para penyandang disabilitas.
Lalu, soal akses pendidikan bagi penyandang disabilitas, karena saat ini minimnya guru atau tenaga pengajar untuk para disabilitas. Termasuk juga dari sisi pekerjaan, yang idealnya para penyandang disabilitas ini harus turut dijamin haknya untuk mendapatkan pekerjaan.
“Poin-poin tersebut dipastikan menjadi catatan kita,” pungkas Edwar yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu.
Senada dengan Edwar, Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Sefty Yuslinah, menyampaikan, pihaknya dengan sepenuh hati menerima aspirasi yang disampaikan. Dan dalam hearing tadi pihaknya selaku legislatif menerima kritikan pedas dari perwakilan penyandang disabilitas.
“Gedung rakyat kita ini belum ada fasilitas untuk penyandang disabilitas. Ini menjadi catatan khusus bagi kita, sehingga kedepannya hal demikian dapat diakomodir dalam Raperda tersebut,” kata Sefty.
Terpisah, Sekretaris Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Provinsi Bengkulu, Ilona Azli, mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi dan menyambut baik sambutan dari Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu sebagai perwakilan rakyat di pemerintahan.
“Kami menyampaikan terimakasih karena wakil rakyat kita ini sudah menerima sharing yang kita lakukan. Kedatangan kita ke DPRD Provinsi Bengkulu ini sebagai bentuk pengawalan terhadap perkembangan Raperda tentang penyandang disabilitas,” paparnya.
Lebih jauh, Ilona berharap dengan keberadaan Raperda tentang penyelenggaraan disabilitas, setelah disahkn menjadi peraturan daerah dapat mengakomodir hak-hak pihaknya selaku penyandang disabilitas dapat terpenuhi.
“Raperda itu merupakan cikal bakal agar ruang gerak kita di tengah-tengah masyarakat tidak terbatas. Karena kita ini, juga memiliki kebutuhan yang sama seperti non disabilitas,” singkat Ilona. (Adv)