Jakarta — Dewan Pers kembali akan melakukan peningkatan profesionalisme wartawan melalui pelatihan dan fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ) pada Mei 2021 mendatang. Kegiatan akan berlangsung di 34 provinsi.
Sebelumnya Dewan Pers bersama 18 lembaga uji kompetensi yang berasal dari organisasi profesi dan perguruan tinggi, pada Februari hingga Maret 2021 melaksanakan UKW di 18 provinsi,
dengan hasil 896 dinyatakan kompeten.
” Semakin bertambahnya jurnalis yang kompeten kita semakin optimistis berita dan informasi yang disampaikan ke masyarakat kian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Jamalul Insan dari Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers.
Tugas dan tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat. Wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dalam menjalankan profesinya.
Fasilitasi UKW tahun ini merupakan kelanjutan dari program 2020 yang tidak dapat dilaksanakan, karena pandemi Covid-19. Tahun lalu, acara pelatihan dan UKW rencananya berlangsung di 20 provinsi dengan target 480 peserta, namun hanya dilakukan di satu provinsi yakni di Sumatera Barat dengan jumlah peserta 24 orang.
” Pada 2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun.
Kegiatan sertifikasi wartawan itu, sudah disampaikan juga dalam Rapat
Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, awal Februari 2021. Dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan disebutkan bahwa, tujuan sertifikasi
wartawan di antaranya meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, dan bagian dari sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.
Sertifikasi wartawan juga bagian dari upaya menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
Selain itu kegiatan uji kompetensi wartawan juga bertujuan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindari penyalahgunaan profesi dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
” Produk jurnalistik adalah karya inetelektual, proses menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendry. ( Rilis )