HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Diamankan Polsek Belinyu, Ar Diduga Curi Alat Ini, Harganya Jutaan Rupiah

8
×

Diamankan Polsek Belinyu, Ar Diduga Curi Alat Ini, Harganya Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Ar (25), warga Parit XI Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, diamankan Unit Reskrim Polsek Belinyu, Senin (8/3) siang.

Ar diduga mencuri salah satu alat digital Personal Digital Assisten, atau istilahnya alat pengecek harga digital seharga jutaan rupiah, di minimarket Alfamart Belinyu, kemarin malam.

Kapolsek Belinyu, Kompol Noval Desky, seizin Kapolres Bangka alat yang dicuri itu diletakan di atas rak peralatan kosmetik.

” Pelaku masuk ke dalam ALFAMART melalui pintu masuk depan, kemudian pelaku diduga mengambil barang berupa alat PDA yang diletakkan di atas kapas rak kosmetik, kemudian pelaku keluar melalui pintu depan,” Ungkap Noval, Senin siang.

Noval juga mengatakan, alat yang diduga dicuri oleh Ar senilai Rp 8 Juta, dan milik mini market terkenal Alfamart.

” Akibat kejadian tersebut, pihak ALFAMART mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.8.000.000, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belinyu,” bebernya.

Noval malanjutkan, setelah menerima laporan dari Akbar, selaku pihak dari Alfamart, Unit Reskrim Polsek Belinyu langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.

Kurang lebih 24 jam setelah kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Parit XI Kelurahan Bukit Ketok.

Masih kata Noval, terduga pelaku disangkal pasal 362 KUHp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Rutan Polsek Belinyu guna proses hukum selanjutnya. Dari tangan terduga pelaku, diamankanAr barang bukti berupa satu buah alat Personal Digital Assisten atau PDA. (Randhu)