HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Diduga Penyalahgunaan Narkoba, Mahasiswa di Toboali ini Ditangkap Polisi

31
×

Diduga Penyalahgunaan Narkoba, Mahasiswa di Toboali ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN — Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C. Akip, melakukan penggerebekan seorang mahasiswa berinisial RV (23), warga Jalan Teungku Umar, Kelurahan Toboali, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto, melalui Kabag Ops Kompol Surtan Sitorus mengatakan, RV alias Tekbem ditangkap di sebuah rumah di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Toboali, yang sering terjadi transaksi narkotika, Jumat (2/4/21) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket. Setelah berhasil mengamankan barang bukti yang dibuang oleh pelaku, kemudian melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku lainnya,”ujarnya kepada KabarBangka, Sabtu (3/4/21).

Ditempat lain diwaktu yang sama, tepatnya di pinggir Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Toboali, turut juga ditangkap Inisial MA alias Tobi (26), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teladan, atas pengembangan tentang asal usul barang bukti narkotika yang didapatkan oleh RV.

“Dari RV barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 2,47 gram dan 1 unit handphone sedang dari MA barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,65 gram, 1 buah pipet plastik terbuat dari pipet plastik, 1 timbangan digital,” ungkapnya.

Perwira melati satu dipundaknya ini menyampaikan, untuk saat ini ke dua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang di sangkakan 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Yusuf)