BANGKA — Sebuah APMS di lingkungan Pelabuhan Sungailiat, dikabarkan dipasangi garis polisi oleh Penyidik Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (10/6) kemarin.
Informasi yang diterima redaksi, Agen Premium Minyak Solar ( APMS ) itu dipasangi garis polisi, lantaran diduga melakukan penyelewengan BBM bersubsidi.
Dikonfirmasi via sambungan ponsel, Jum’at (11/6) malam, Direktur Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Mochamad Zainul, membenarkan kabar itu.
” Itu kemarin. ( APMS ) disegel karena dia jual ( BBM bersubsidi ) bukan ke nelayan. Jadi, ( BBM bersubsidi ) itu diselewengkan,” ungkap Zainul kepada KABARBANGKA.COM.
Zainul melanjutkan, dua orang yang diamankan kini sudah ditahan di Mako Direktorat Polairud Polda Babel dan disangkakan melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas.
” Sudah ditahan, pasal yang disangkakan terkait Undang – Undang Migas. Untuk detailnya, nanti hubungi penyidiknya,” imbuhnya.
Terpisah, Kanit Sidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud, IPTU Irwan Haryadi, seizin Direktur Polairud Polda Babel, Kombes Pol. Mochamad Zainul, juga membenarkan informasi tentang penyegelan APMS di kawasan Pelabuhan Sungailiat itu.
” Kalau APMS itu kita belum tahu pemiliknya, siapa? Pengurusnya si Reza. Nanti hari Senin (14/6), rencananya Reza dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Irwan, Jum’at malam.
Irwan membeberkan, APMS itu disegel, lantaran diduga melakukan penyelewengan BBM bersubsidi.
BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk nelayan, diduga dijual kepada pihak lain yang bukan nelayan, dengan harga diatas harga subsidi.
” Iya, itu kan BBM bersubsidi seharusnya untuk nelayan. Setelah kita amankan, ternyata minyak itu larinya ( dijual ) ke CV. RPM, punya Adm. Dan dijual dengan harga diatas harga subsidi ke penambang,” bebernya.
Saat diamankan, kata Irwan, yang mengisi BBM ke jerigen yang ada di mobil bukan petugas nozel, tapi pekerjanya CV. RPM yang mengambil minyak di situ, inisial Do.
” Dugaan sementara ini penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Kita panggil ahli nanti dari BPH Migas,” kata dia.
Irwan juga membenarkan, untuk pengurus lapangan yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan.
” Sudah, sejak semalam sudah ditahan. Dua orang yang ditahan, itu Do dan Adm itu,” demikian Irwan.
Wartawan KABARBANGKA.COM masih mengupayakan konfirmasi kepada pemilik APMS yang disegel, juga pihak terkait lainnya. (Romlan)