BANGKA SELATANHEADLINE

Disnakar Basel Ingatkan Perusahaan Swasta Bayar THR Tepat Waktu

50
×

Disnakar Basel Ingatkan Perusahaan Swasta Bayar THR Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengimbau seluruh perusahaan dan pihak yang memiliki pekerja dapat membayar tunjangan hari raya atau THR pekerja tepat waktu sesuai aturan.

“THR keagamaan itu wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kami minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu pertambangan, perkebunan, perdagangan maupun sektor lain yang mempekerjakan orang,” kata Kepala DTKTKUKM Basel, Haris Setiawan kepada Kabarbangka, Selasa (20/4/21).

Haris mengatakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

“Aturannya sudah jelas dan harus diikuti meski keadaan ekonomi memang saat ini sedang sulit akibat dampak pandemic Covid-19, namun perusahaan, maupun siapa saja yang memiliki pekerja, diharapkan tetap membayar THR yang merupakan hak pekerja,” tegasnya.

Dinas tenaga kerja akan melakukan pengawasan untuk memantau realisasi pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang ada. Pihaknya juga tegas akan menindaklanjuti jika ada laporan pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR yang menjadi hak pekerja, diharapkan THR berdampak terhadap pergerakan ekonomi masyarakat dari perputaran uang yang terjadi.

“Kalau ada pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yaitu dikantor dinas tenaga kerja karena THR sangat diharapkan, apalagi di tengah kondisi sulit seperti sekarang ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebih dalam mempersiapkan hari Raya Idul Fitri,”tutupnya. (Yusuf)