HEADLINEPEMILU

Dorong Keterwakilan Perempuan di Legislatif

47
×

Dorong Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang, mendorong para partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif.

Hal itu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 tahun 2008 dan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, yang mengatur kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada legislatif.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kota Pangkalpinang, Ruslan, menyampaikan jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kota Pangkalpinang saat ini sebanyak 147 ribu pemilih.

Kemudian, untuk pemilih perempuan mendominasi DPT sebesar 52 persen yakni sekitar 74 ribu pemilih.

“Dari jumlah anggota DPRD di Kota Pangkalpinang sebanyak 30 kursi Pemilu 2019 lalu, untuk sekarang baru terisi 10 persen. Kalau bisa pada pemilu 2024 keterwakilan 30 persen terpenuhi, sesuai dengan kuota ketika dibuka pencalonan legislatif,” kata Ruslan, saat melakukan sosialisasi pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 kepada Pemilih Perempuan, di Cordela Hotel, Selasa, (27/12/2022).

Ia berharap, agar setiap dapil harus ada calon legislatif dari kader perempuan, agar dapat memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan tersebut.

“Memang bukan perempuan harus pilih perempuan juga, tetapi harus ada dari kader atau kalangan tokoh perempuan, yang harus lebih banyak menjadi anggota legislatif,” harapnya. (Dika)