HEADLINEPEMPROV BABEL

DPRD Babel Sudah Terima Draft Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2020

23
×

DPRD Babel Sudah Terima Draft Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi menyatakan, sudah menerima draft usulan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-2019.

“Draft usulan Ranperda dari Gubernur yang disampaikan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah diterima, dan sudah Saya disposisikan kepada Kepala Bapemperda untuk ditindaklanjuti,” ungkap Herman Suhadi dalam sambutannya, pada Rakor yang digelar Pemprov Babel bersama Pemerintah Kabupaten / Kota yang digelar Kamis (6/5), di Makorem 045/Garuda Jaya.

Dikatakan Herman, peran Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda untuk lebih intensifkan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Babel.

“Perda Covid yang sekarang ini telah dimiliki untuk lebih di efektifkan. Dalam artian peran Satpol PP sebagai Penegak Perda untuk lebih intensif dalam mengeksekusi pasal-pasal yang terkandung di dalam Perda tersebut,” kata Dia.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengatakan, dalam beberapa hari kedepan umat muslim di seluruh dunia, termasuk di Bangka Belitung, akan mengadakan perayaan Idul Fitri. Untuk itu dipandang perlu untuk mengambil suatu kebijakan agar penyebaran Covid-19 ini dapat ditekan, sehingga keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

“Kebijakan ini semata-mata guna memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Dan tidak ada maksud untuk mengganggu proses ibadah atau kegiatan masyarakat pada umumnya di bulan suci Ramadhan, maupun perayaan Idul Fitri nanti,” kata Gubernur.

Rakor Lintas Sektoral Pemprov Babel bersama Pemerintah Kabupaten / Kota se-Babel itu menghasilkan 13 Keputusan Bersama.

Adapun ke 13 keputusan bersama tersebut sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Protokol Kesehatan yang ketat dalam setiap kegiatan dan aktivitas;

2. Pembatasan kegiatan buka bersama;

3. Pemberlakuan pelarangan mudik lokal antar Bangka ke Belitung dan sebaliknya;

4. Kegiatan posko-posko pemantauan, penyekatan, serta tempat karantina adalah tugas bersama;

5. Pelaksanaan zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan “Door to Door’ oleh petugas zakat;

6. Peniadaan kegiatan takbir keliling;

7. Pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah boleh dilaksanakan di mesjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat;

8. Khotbah ldulfitri dibatasi maksimal 15 menit dan para khatib diimbau untuk menyisipkan materi tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19;

9. Masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan “nganggung” pada saat selesai Salat Idulfitri;

10. Pejabat dilarang untuk melaksanakan Open House;

11. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata dan tempat-tempat umum sebanyak 50% dari kapasitas pengunjung;

12. Pembatasan jam operasional kafe, restoran, dan tempat-tempat umum sampai pukul 22.00 WIB;

13. Pemantauan aktivitas pengunjung di pasar, mall, outlet-outlet, serta tempat keramaian lainnya. (*)