PALEMBANG — Dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan dan sengketa keberadaan Hutan Tanam Industri yang terjadi di Bangka Belitung, Pelaksana Tugas Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Adet Mastur, bersama Komisi III melakukan konsultasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (25/07).
Hal ini merupakan tindak lanjut atas adanya laporan masyarakat yang tergabung dalam Forum Penyelemat Hutan Rakyat beberapa waktu lalu, terkait permasalahan pemanfaatan pengelolaan kawasan khususnya perusahaan pemegang izin HTI.
“Saya bersama Komisi III melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, berkenaan dengan DPRD akan membentuk panitia kerja untuk menyelesaikan aspirasi masyarakat terkait keberadaan ijin Hutan Tanam Industri yang ada di Bangka Belitung,” ungkap Adet.
Untuk itu DPRD memandang perlu mendapatkan peta awal kawasan hutan semasa bergabung dengan Sumsel. Apakah izin-izin HTI yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk dalam kawasan hutan? Karena menurutnya, kawasan hutan di Babel telah mengalami beberapa kali mengalami perubahan.
Selain itu, DPRD Babel juga ingin mempelajari dan berkonsultasi terkait langkah-langkah yang pernah diambil oleh Pemprov Sumsel dalam melakukan penyelesaian sengketa HTI, termasuk pencabutan izin. Yang mana permintaan pencabutan izin ini merupakan aspirasi dari masyarakat supaya izin-izin HTI yang bermasalah ini untuk segera dicabut.
“Pengalaman ini akan kita jadikan acuan untuk kita mengambil langkah-langkah dalam mengusulkan pencabutan izin-izin HTI yang bermasalah di Bangka Belitung,” tegasnya.
Menurutnya, keinginan masyarakat untuk mengusulkan izin HTI ini dicabut sangat beralasan. Selain tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, juga progres pengelolaan serta pemanfaatan sangat sedikit dari luas total kawasan.
“Kami konsisten untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, dengan membentuk panita kerja dan bulan depan sudah bekerja,” kata dia.
Setelah mengunjungi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Adet Mastur bersama rombongan Komisi III mengunjungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan, Selasa (26/07).
Kunjungan ini dimaksudkan untuk menggali informasi terkait keberadaan hutan konservasi yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, beserta segala pemanfaatannya yang dapat diusahakan oleh masyarakat.
Bangka Belitung memiliki empat kawasan hutan konservasi. Di antaranya tiga Tahura yaitu tahura Gunung Mangkol, Gunung Menumbing, Gunung Lalang dan satu taman nasional Gunung Maras.
“Yang terpenting bagaimana sepulangnya kami dari sini bisa mendapatkan strategi baru, sehingga masyarakat kami dapat mengelola kawasan hutan konservasi ini sebagai tempat pariwisata dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata dia. (*)
Sumber : Setwan