PANGKALPINANG — Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Dit Reskrimum Polda Babel berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus jambret, Kamis (07/01/21) malam, di pantai pasir padi Pangkalpinang
Kedua terduga pelaku itu berinisial IH dan ED, berhasil dibekuk dan diamankan petugas berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B – 425 / XI / 2020 / Babel / Res Pkp, tanggal 22 November 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta Laporan pengaduan korban di Polsek Bukit Intan tanggal 08 Oktober 2020 lalu.
Dir Reskrimum Polda Babel, melalui Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi menjelaskan cara kedua terduga pelaku dalam melakukan aksinya. Menurutnya kedua terduga pelaku merampas handphone milik korbannya yang sedang mengendarai sepeda motor.
” Untuk modus dari keterangan yakni kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor kemudian memepet korban yang juga menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku mengambil handphone milik korban yang diletakkan korban di dasboard depan sepeda motor,” Jelasnya.
Dari pengakuan terduga pelaku kata Kombes Pol Maladi, hasil dari aksinya dipergunakan untuk makan hingga membeli miras.
” Dari keterangan kedua pelaku, dikatakan bahwa hasil barang pencurian yakni 1 unit handphone VIVO Y91 dijual seharga Rp. 600.000, dan selanjutnya uang tersebut digunakan kedua tersangka untuk makan dan membeli miras,” Ujarnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Babel dan akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pangkalpinang guna ditindak lanjuti. (Randhu)