BANGKA BARAT — Pelaku pengrusak plank ” Giri Sasana Menumbing ” pada malam tahun baru Jum’at ( 1/1 ) lalu, berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Intel Polsek Muntok.
Kanit Reskrim Polsek Muntok, IPDA Intan Diputra selaku pemimpin tim mengatakan, pihaknya telah menangkap dua tersangka, Hengky Kurniawan dan Wahyu, warga Lubuk Linggau dan Lampung pada Rabu ( 6/1/2021 ).
Menurut IPDA Intan Diputra yang baru dua hari menjabat Kanit Reskrim ini, kasus pengrusakan fasilitas destinasi wisata Bukit Menumbing terungkap berawal dari informasi masyarakat.
” Kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku tindak pidana pengrusakan berada di seputaran Kampung Kemang Masam Desa Air Putih, Kecamatan Muntok,” kata IPDA Intan Diputra, Rabu ( 6/1 ).
Setelah mengantongi informasi tersebut,
anggota Unit Reskrim Intel Polsek Muntok yang dipimpin langsung oleh IPDA Intan Diputra melakukan lidik di rumah kontrakan Hengky yang berlokasi di Kampung Kemang Masam.
” Kemudian anggota Unit Reskrim Intel Polsek Muntok langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengrusakan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Muntok guna proses lebih lanjut,” terang Intan.
Motif kedua pelaku melakukan pengrusakan jelas IPDA Intan, selain usil juga karena pengaruh minuman keras yang ditenggak Hengky dan Wahyu di malam pergantian tahun.
Kanit Reskrim menambahkan, Hengky Kurniawan dan Wahyu akan dijerat
dengan Pasal 170 KUHPidana Subs Pasal 406 KUHPidana tentang Pengerusakan. ( SK )