Dua Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Di Rungkus Polisi

BANGKA TENGAH — Satres Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil meringkus Egi Saputra (29) dan Juhardi (35), terduga penyalahguna Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Penangkapan tersebut di benarkan oleh Kabag Ops Polres Bangka Tengah AKP Yudha Wicaksono, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka penyalahguna Narkoba.

“Iya benar, kita melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, keduanya di tangkap ditempat dan waktu yang berbeda,”ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo, Rabu 14/10/2020

Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan terhadap 2 tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat,

“Berdasarkan laporan dari masyarakat kita langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Juhardi ditangkap di Desa Maskara Bakti, Selasa 30/09/2020 lalu, pukul 22:00 WIB, sedangkan tersangka Egi ditangkap di Jalan Raya Berok Kecamatan Koba Selasa 13/10/2020,” ujarnya

Dikatakan Kabag Ops, dari tangan kedua tersangka ini berhasil di amankan beberapa barang bukti Narkotika jenis Sabu dan peralatan, serta dua Sepeda Motor

“Dari tersangka Egi di amankan satu paket seberat 0,30 Gram, 1 unit sepeda Motor Matic Honda Beat, dan 1 unit Handphone Nokia beserta Simcard,”terangnya

Lanjutnya sedangkan dari tersangka Juhardi, pihaknya juga mengamankan 9 paket sabu dengan berat 3,31 Gram, dan beberapa barang bukti lainnya,

“9 paket sabu, Timbangan Digital, 1 buah pirex beling, kotak rokok Sampoerna Mild, 1 unit Handphone merk Nokia type 105 warna hitam beserta simcard, 1 buah tas selempang berwarna coklat, dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Scopy warna Hitam, saat ini kedua tersangka kita tahan di Mapolres untuk proses selanjutnya dan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Hari Yana)

Tinggalkan Balasan