HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Edar Sabu, Petani di Basel Ditangkap Polisi

58
×

Edar Sabu, Petani di Basel Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Seorang petani di Dusun Harapan Makmur, RT 06, RW 03, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan diringkus polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu di wilayah tempat tinggalnya.

“Kami amankan 14 buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,84 gram,” ujar Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP. S. Sitorus dikonfrimasi Kabarbangka.com, Rabu (22/9/21) sore.

Tersangka berinisial TY (47), kelahiran Lampung Utara ini ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka Selatan di rumah kontrakannya di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali pada Rabu (22/9/21), sekitar pukul 03.30 WIB.

“Awalnya polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di desa setempat. Kemudian Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi pelaku yang jadi target operasi,” kata Sitorus.

Barang bukti diduga sabu – sabu berhasil ditemukan diatas lemari di rumah kontrakan pelaku. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Mapolres setempat guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Turut juga diamankan barang bukti berupa 9 buah plastik kecil ukuran kecil kosong, 1 buah wadah bedak warna biru, 1 unit hp warna biru, 1 buah alat hisap bong dari botol minuman, 1 buah pirek kaca,1 unit hp android warna hitam dan 1 buah korek api warna biru,” katanya.

Sitorus menegaskan, peredaran narkoba telah masuk hingga ke pedesaan. Dia pun mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, terutama orang tua agar dapat mengawasi anak – anaknya.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk bisa mengungkap jaringan bandar di atasnya yang mengendalikan petani ini sebagai penjualnya. Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (Yusuf)