HEADLINERAGAM

Edaran Kemenkes Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Booster

×

Edaran Kemenkes Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). SE ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala/direktur rumah sakit dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia.

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (13/01/2022), di Jakarta.

Maxi mengungkapkan, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Pemberian vaksinasi booster ini juga telah disarankan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

Vaksinasi booster diselenggarakan oleh pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.

“Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran nonlansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen,” ujar Maxi.

Adapun syarat penerima dosis vaksin ini adalah sebagai berikut:
a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
b. Berusia 18 tahun ke atas; dan
c. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.

Lebih lanjut disebutkan Maxi, vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, mekanisme homolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Kedua, mekanisme heterolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Jenis vaksin yang digunakan pada bulan Januari ini yaitu, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca sejumlah separuh dosis atau 0,25 mililiter atau vaksin Pfizer sejumlah separuh dosis atau 0,15 mililiter. Sedangkan untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna sejumlah separuh dosis atau 0,25 mililiter atau Pfizer separuh dosis atau 0,15 mililiter.

“Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian,” imbuhnya.

Penyuntikan vaksin booster dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 mililiter yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 mililiter dan 0,25 mililiter. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

“Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COV10-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19,” ujarnya.

Maxi menyampaikan, pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota. Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda.

“Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu (early expired first out),” tandasnya. (*)

Sumber : Setkab