PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di bawah kepemimpinan Gubernur Erzaldi Rosman berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian untuk keempat kali secara berturut-turut.
Hal itu menyusul penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Babel yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Kamis, (27/5/2021).
Gubernur dalam sambutannya mengatakan atas nama Pemprov Babel mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Babel yang telah melaksanakan audit terhadap laporan keuangan Tahun Anggaran 2020.
“Terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana yang termuat dalam LHP, akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku sehingga pada tahun yang akan datang temuan-temuan tersebut tidak terulang dan kualitas pengelolaan keuangan daerah juga akan lebih meningkat dari sekarang,” ungkapnya.
Dirinya menyadari sepenuhnya bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah memang memerlukan proses yang tidak mudah dan perlu dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, dan sebagai manusia biasa pihaknya juga tidak luput dari kesalahan atau kekhilafan.
Namun hal yang paling pokok dari pertanggungjawaban keuangan ini adalah sebagai upaya konkrit dan niat baik Pemprov. Babel dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dalam mengalokasikan anggaran daerah secara efektif, efisien dan bertanggungjawab sehingga hasilnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Kerjasama yang telah terjalin dengan baik ini diharapkan menghasilkan opini WTP berturut-turut dalam audit BPK. Hal ini tidak serta merta datang begitu saja, Gubernur menjelaskan dengan dukungan DPRD Babel dalam hal kontrol dan pengawasan pada akhirnya mendapatkan capaian ini.
Selanjutnya LHP ini saya harapkan dapat menjadi salah satu bahan bagi DPRD Babel melalui komisi-komisi dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.
“Semoga kerja sama yang telah kita jalin selama ini baik itu antara Pemprov dengan DPRD Babel maupun dengan BPK RI Perwakilan Babel dapat terus berlanjut dan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara tercinta,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi yang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga opini WTP yang telah disampaikan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Babel TA 2020.
“Kita patut bersyukur bahwa opini WTP ini adalah yang keempat diperoleh oleh Pemprov. Babel,” ungkapnya yang disambut riuh tepuk tangan hadirin.
Maka dirinya menekankan sebagai upaya dalam mewujudkan peningkatan kinerja akuntabilitas pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Pemprov Babel untuk selalu meningkatkan kompetensi dan kinerja, dalam semangat kebersamaan.
“Kita harus bekerja lebih keras lagi karena opini ini harus terus menerus kita pertahankan sebagai pertanggungjawaban moral pada konstitusi dan terhadap rakyat,” tutupnya.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Keuangan Pusat, Beni Ruslandi menjelaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan sesuai pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujarnya. (*)