PANGKALPINANG — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan terhadap laporan masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat Sekolah Menengah Atas yang mensyaratkan akreditasi asal sekolah dalam sistem zonasi, dengan sebagai terlapor Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Rabu (13/7).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy mengatakan, bahwasannya telah menyampaikan empat tindakan korektif terkait dengan laporan PPDB tingkat SMA tahun ajaran 2022, dengan jumlah laporan dari masyarakat mencapai 54 laporan.
“Ada empat tindakan korektif itu bisa ditindaklanjuti sesuai regulasi selama 30 hari oleh Pemprov Babel, sesuai mekanisme yang berlaku. Kalau tidak ditindaklanjuti, proses berikutnya adalah proses monitoring oleh Ombudsman Pusat. Kemudian kalau tidak ditindaklanjuti juga proses monitoring ini, maka akan diteruskan ke Presiden dan DPR RI,” kata Yozar.
Akan tetapi, Yozar berharap permasalahan ini dapat diselesaikan di daerah saja, dan tidak melebar hingga pusat.
“Sehingga dengan penuh komitmen dan kesadaran, tentunya Pemprov Babel akan melaksanakan 4 tindakan korektif itu,” tuturnya.
Menurut Yozar, Penjabat Gubernur Ridwan Djamaluddin juga telah memberi intruksi terhadap dinas terkait, agar adanya perbaikan dalam sistem PPDB ini. Juga dengan dilayangkannya tindakan korektif tersebut adanya proses pengawasan dari atasan kepada bawahan.
“Kami berharap Pemprov Babel juga bisa mengambil pelajaran dari sini,” imbuhnya.
Terkait dengan sanksi yang akan diterima terlapor, dikatakan Yozar, pihaknya tidak dapat memutuskan hal itu dan menyerahkannya ke Inspektorat sebagai pemilik wewenang akan hal tersebut.
“Saya serahkan ke Pemprov Babel, karena tindakan korektif ini agar Inspektorat melakukan pemeriksaan, apa saja kemudian bentuknya bisa dilaporkan ke Ombudsman,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ervawi, mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Ombudsman. Ia pun siap menindaklanjuti empat tindakan korektif yang dilayangkan kepada Dinas Pendidikan yang dipimpinannya tersebut.
“Jadi apa yang dilakukan (Ombudsman) kita apresiasi. Kita lakukan saja tindakan-tindakan itu (tindakan korektif). Kalau mau mencari kebenaran, kan yang benar cuma Allah. Hanya Allah lebih tahu hati dan niat kita masing-masing, Allah yang tahu kalau kita nyari kebenaran. Tapi ini bukan mencari kebenaran, tapi sesuai dengan peraturan,” bebernya. (Dika)