BANGKA — TJ (41) warga Tuatunu Kota Pangkalpinang, diciduk Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka. Dia ditangkap di Jalan Raya Belinyu Sungailiat, atau tepatnya di Desa Riau, Kecamatan Riausilip, pada Selasa (17/05)
Hasilnya, setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menyita sebanyak 3,6 kilogram narkotika jenis sabu serta ratusan pil ekstasi siap edar.
Melalui konfrensi pers yang digelar di Mapolres Bangka, Rabu (18/05) sore, Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengungkapkan, sudah melakukan penyeledikan selama satu bulan. Tj menyimpan barang terlarang itu di tiga lokasi yang berbeda.
” Hasil dari pengungkapan narkotika di wilayah Kabupaten Bangka, kejadian kita telah melakukan penangkapan terhadap Tj di Jalan Raya Belinyu, Kecamatan Riausilip. Hasil penyelidikan selama satu bulan, terus pembuntutan selama tiga hari. Allhamdulillah, bisa kita tangkap,” ungkapnya.
Terus dilakukan pengembangan TKP ke dua di Kelurahan Gerunggang Pangkalpinang, selanjutnya pengembangan kmbali di TKP ke tiga di Gedung Nasional di Pangkalpinang. Dari hasil pengembangan itu Polisi menemukan 3,6 kilogram narkotika yang diduga jenis sabu, ditambah 335 butir pil ekstasi.
” Dari hasil pengungkapan, terdapat BB dengan total 3,6 kilogram bubuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu. Kemudian ekstasi totalnya 335 butir. Pelaku merupakan residivis,” bebernya.
Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Bangka guna proses lebih lanjut. Indra menyebutkan, terduga pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga puluhan tahun.
” Kepada pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 35 no 2009 ttg nrktika. Hukuman penjara 6 sd 20 tahun. Pasal 112 ayat 2 hukuman penjra 5 sanpai dengan 20 tahun,” imbuhnya. (Randhu)