BENGKULU – Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi semangat Aliansi Kelompok Perempuan Pengelola Hutan (AMPUH) Bengkulu, yang terus berjuang secara bersama memberdayakan perempuan sekitaran hutan untuk memanfaatkan hutan tanpa merusak kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikannya usai menerima audiensi Kelompok Perempuan dan Kelompok Usaha Hasil Hutan Bukan Kayu Bersama Live dan The Asia Foundation, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (06/07/2022).
“Ini ibu-ibu hebat yang selama ini sudah bergerak mengajukan usul kemudian sebagian telah melakukan aktivitas ekonomi dengan mengambil kemanfaatan dari kawasan hutan, yang selama ini hutan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar,” jelas Gubernur Rohidin.
Terkait usulan agar mendapatkan legalitas atau izin memanfaatkan kawasan hutan dengan mengelola hutan kemasyarakatan, khusus yang dikelola perempuan, Gubernur Rohidin menyambut baik hal tersebut.
Oleh karena itu dirinya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu untuk merekap usulan seluruh wilayah Bengkulu terutama kelompok perempuan pengelola hutan. Kemudian disinergikan dengan program-program yang bisa difasilitasi terkait dengan kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha.
“Semoga ini juga bisa kita sampaikan secara kolektif bersama-sama, kalau memungkinkan usulan dalam jumlah besar, baik dari sisi luas lahan dan jumlah kelompok, nanti saya akan menghadap Dirjen Hutan Kemasyarakatan di Kementerian LHK,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua AMPUH Bengkulu Neneng Puspita mengharapkan aspirasi yang mereka sampaikan terkait izin mengelola hutan kemasyarakatan bisa segera direalisasikan.
“Terima kasih Pak Gubernur telah menerima dan mendorong AMPUH untuk berkontribusi aktif dalam mengelola hutan kemasyarakatan. Sehingga ekonomi masyarakat bisa terangkat dari mengelola hutan,” ungkapnya.
Ditetahui tujuan didirikan AMPUH adalah untuk mendukung perempuan pengelola hutan bisa melestarikan hutan dengan adanya kelompok-kelompok yang didirikan, yaitu merawat hutan, melindungi hutan dan mengelola potensi dari hutan tersebut. (*)